GD.ID, Jakarta-Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno mengapresiasi legislatif yang merampungkan pembahasan dan menyepakati pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Rabu (14/01/2026).
Kedua Peraturan Daerah (Perda) yang ditetapkan yakni, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Perda tentang Pembentukan, Pengubahan Nama, Batas, dan Penghapusan Kecamatan dan Kelurahan.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah. Pngesahan Perda mendapat persetujuan secara lisan dari seluruh anggota DPRD DKI Jakarta.
“Dengan telah disetujuinya, maka Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan diserahkan kepada gubernur untuk ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku,” ujar Ima, Rabu (14/01/2026).
Ia juga mengimbau Gubernur Pramono Anung segera menerapkan payung hukum setelah Perda diundangkan. Menjalankan aturan itu dengan optimal.
“Dengan harapan kiranya saudara gubernur memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD,” kata Ima.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz merinci satu persatu hasil pembahasan terhadap dua Perda tersebut.
Untuk Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Aziz memastikan, Ranperda telah melalui rangkaian pembahasan yang komprehensif oleh panitia khusus (Pansus) bersama jajaran eksekutif.
Khususnya perangkat daerah yang membidangi pengelolaan aset serta didukung proses monitoring dan evaluasi oleh Bapemperda.
“Merupakan langkah strategis untuk memperkuat landasan hukum pengelolaan aset daerah yang modern, profesional, dan berorientasi pada optimalisasi pemanfaatan,” ucap Aziz.
Secara substansi, Perda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah terdiri atas 14 bab dan 119 pasal yang mengatur secara menyeluruh siklus pengelolaan Barang Milik Daerah.
Mulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, penghapusan, hingga pengawasan, pengendalian, serta pengenaan ganti rugi dan sanksi.
“Dengan ditetapkannya peraturan daerah ini, diharapkan terjadi optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah secara lebih tertib, transparan, profesional, dan berkelanjutan,” tutur Aziz.
Sementara, Perda tentang Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan penghapusan kecamatan dan kelurahan terdiri atas 10 bab dan 28 pasal yang mengatur ruang lingkup penataan kecamatan dan kelurahan, mekanisme pembentukan dan pengubahan nama serta batas wilayah, pembentukan dan peran tim koordinasi penataan wilayah, penegasan batas wilayah, pengaturan masa transisi, hingga pendanaan.
“Memperjelas peran dan kedudukan tim koordinasi penataan wilayah di tingkat provinsi dan kota atau kabupaten administrasi,” ucap Aziz.
“Serta mengatur masa transisi secara proporsional guna menjamin keberlanjutan pelayanan publik, kepastian administrasi kependudukan dan pertanahan, serta memberikan ruang adaptasi yang memadai bagi masyarakat dan perangkat daerah,” tambah dia.
Selanjutnya, Wakil Gubernur Rano Karno menyatakan, siap mempertimbangkan seluruh saran, pendapat dan rekomendasi dari jajaran legislatif untuk mengoptimalkan kedua Perda.
Ia berharap, pelaksanaan Perda bisa secara profesional, akuntabel, dan efektif. Sehingga dapat meningkatkan PAD melalui pemanfaatan aset daerah. Termasuk mengamankan aset dari pihak yang tidak berwenang, serta mendukung pelayanan publik yang lebih memadai.
“Eksekutif juga berharap Ranperda ini dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI, memenuhi capaian MCP (Monitoring Center for Prevention -Red) KPK RI, memaksimalkan penggunaan aset, dan menyederhanakan birokrasi pengelolaan barang milik daerah,” tutur Rano.
Sedangkan terkait Perda Pembentukan Pengubahan Nama Batas dan penghapusan Kecamatan dan Kelurahan, harap Rano, kebijakan itu dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Selain itu menjamin tertib administrasi pemerintahan dan memberikan kepastian hukum. “Guna mendukung Jakarta sebagai kota global yang adaptif dan berdaya saing,” pungkas Rano












