GD. ID, BANTEN—Ketenangan warga Kampung Baru, Tangerang, berubah menjadi keresahan berkepanjangan.
Dalam beberapa minggu terakhir, permukiman padat penduduk itu diduga terus-menerus terpapar pencemaran udara yang bersumber dari aktivitas industri PT Panca Kraf Pratama. Asap tebal keluar dari cerobong pabrik, disertai bau menyengat yang menusuk hidung dan diduga mengandung zat kimia berbahaya.
Pencemaran tersebut tidak terjadi sesekali. Warga menyebut asap kerap muncul pada jam-jam tertentu, terutama malam hingga dini hari, memaksa mereka menutup rapat pintu dan jendela rumah.
Namun upaya itu tak sepenuhnya mampu menahan bau yang merembes ke dalam rumah, bahkan ke ruang tidur anak-anak.
Akibat paparan berulang tersebut, berbagai keluhan kesehatan mulai bermunculan.
Sejumlah warga mengaku mengalami pusing berkepanjangan, sesak napas, batuk, iritasi mata dan tenggorokan, hingga penurunan kondisi kesehatan anak-anak dan lansia. Situasi ini memicu kekhawatiran serius akan dampak jangka panjang pencemaran udara, terutama bagi kelompok rentan yang tinggal tepat di sekitar kawasan industri.
Ironisnya, hingga keluhan ini mencuat ke publik, warga menilai belum ada langkah konkret yang mampu menghentikan pencemaran.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar: di mana pengawasan, dan siapa yang bertanggung jawab atas udara yang setiap hari dihirup masyarakat?
LSM GMBI Turun Tangan, KLH Beri Tenggat Waktu
Merespons situasi tersebut, LSM GMBI Wilter Banten melalui Divisi Litigasi Denni Sukowaty, S.H., bersama jajaran, mengambil langkah hukum dengan pada hari senin tanggal 02 Februari 2026 melakukan audiensi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
Audiensi ini menjadi titik krusial, karena secara tegas menempatkan persoalan pencemaran udara dalam ranah penegakan hukum lingkungan nasional.
Dalam pertemuan tersebut, KLH menegaskan bahwa pengendalian mutu udara merupakan kewenangan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, khususnya Direktorat Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara. Negara, melalui KLH, berkewajiban menjamin hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Hasil audiensi menghasilkan keputusan tegas: PT Panca Kraf Pratama diberikan tenggat waktu sampai dengan tanggal 09 Februari 2026 untuk menghentikan pencemaran udara dan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap sistem pengendalian emisi industri. Tenggat ini bukan sekadar imbauan, melainkan peringatan keras.
Apabila dalam kurun waktu tersebut pencemaran masih terjadi, KLH menegaskan bahwa perusahaan akan dikenai sanksi administratif hingga penghentian operasional perusahaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Hak Konstitusional Warga dan Ujian Penegakan Hukum
LSM GMBI Wilter Banten menegaskan bahwa kasus ini bukan hanya soal pelanggaran teknis, tetapi menyangkut hak konstitusional warga negara atas udara bersih dan kesehatan.
Mereka menyatakan akan mengawal proses ini secara ketat, memastikan tenggat waktu tidak berakhir tanpa tindakan nyata.
GMBI juga mengimbau masyarakat Kampung Baru untuk terus mendokumentasikan setiap kejadian pencemaran, mencatat waktu, intensitas asap, bau, serta dampak kesehatan yang dirasakan.
Dokumentasi ini dinilai penting sebagai bentuk kontrol publik dan bukti apabila langkah hukum lanjutan diperlukan.
“Tidak boleh ada kompromi dalam persoalan lingkungan. Ketika industri mengabaikan keselamatan warga, negara wajib hadir dan menegakkan hukum. Udara bersih bukan fasilitas, melainkan hak dasar warga negara,” tegas perwakilan LSM GMBI Wilter Banten. Melalui pesan tertulisnya Kamis (5/2/2026/).
Menanti Ketegasan Negara
Kasus pencemaran udara di Kampung Baru Tangerang kini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian nyata komitmen negara dalam menegakkan hukum lingkungan.
Tenggat waktu sampai dengan tanggal 09 Februari 2026 menjadi penentu: apakah PT Panca Kraf Pratama benar-benar melakukan perbaikan, atau justru membuka jalan menuju sanksi tegas dan Penghentian Operasional Perusahaan.
Bagi warga Kampung Baru, satu hal yang pasti: mereka tidak lagi menuntut janji, melainkan udara bersih untuk hidup dengan layak dan bermartabat. (ANW)












