Bau Busuk Janji di TPS 3R Rawa Badak Utara: SMJU Minta Kasudin LH Dicopot, Ancam Tutup Lokasi!

GD. ID, JAKARTA– Kondisi TPS 3R di Rawa Badak Utara, Kecamatan Koja, kembali menjadi sorotan. Solidaritas Masyarakat Jakarta Utara (SMJU) menilai pengelolaan sampah di lokasi tersebut stagnan dan tidak sesuai dengan kesepahaman yang sebelumnya telah disepakati di tingkat kota.

Koordinator SMJU, Gamz, menegaskan bahwa hingga saat ini masih ditemukan sampah yang “menginap” selama berhari-hari bahkan hingga satu minggu di area TPS 3R.

Padahal dalam poin kesepahaman yang dilakukan di kantor Wali Kota Jakarta Utara, salah satu penekanan utama adalah tidak boleh ada lagi sampah yang menginap setiap hari di TPS 3R Rawa Badak Utara.

“Faktanya di lapangan, sampah itu masih menginap 4 hari sampai satu minggu. Ini jelas pelanggaran dari kesepahaman yang sudah dibuat,” tegas Gamz. Saat di konfirmasi genta demokrasi, di Kawasan Koja, Jakarta Utara, Pada Senin malam (16/2/2025).

Kesepakatan Dianggap Dilanggar
Menurut SMJU, kesepahaman tersebut dihadiri sejumlah unsur pemerintahan, mulai dari Wali Kota, Sekretaris Kota (Seko), Kasi Ekbang, Camat Koja, Lurah Rawa Badak Utara, hingga Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

Namun, dalam implementasinya, SMJU menilai tidak ada keseriusan dari jajaran Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara dalam menjalankan poin utama kesepakatan.

“Yang paling ditekankan itu tidak ada lagi sampah menginap setiap hari. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Artinya ada kelalaian serius,” ujarnya.

Gamz menyebut, pihak yang harus bertanggung jawab secara langsung adalah pengawas TPS 3R, Kasatpel LH, dan Kasudin LH Jakarta Utara. Ia menilai persoalan sampah di Jakarta Utara secara keseluruhan berada di bawah kendali dan tanggung jawab Kasudin LH.

“Kalau memang tidak mampu menjalankan tugas, sudah layak untuk dicopot. Ini menyangkut kenyamanan dan kesehatan warga,” katanya.

Warga Terdampak Bau dan Pencemaran

SMJU menyoroti dampak langsung yang dirasakan masyarakat sekitar TPS 3R, yakni bau menyengat akibat penumpukan sampah. Kondisi ini dinilai merugikan warga Rawa Badak Utara dan mencederai komitmen pemerintah yang sebelumnya berjanji memperbaiki sistem pengelolaan.

“Jangan sampai kesepahaman itu hanya jadi omon-omon. Yang dirugikan warga lagi, karena kebauan dan lingkungan tidak sehat,” tambah Gamz.

Ancaman Aksi dan Desakan Evaluasi
SMJU sebelumnya sempat berencana melakukan aksi, namun urung dilakukan setelah adanya nota kesepahaman.

Kini, jika dalam waktu dekat tidak ada evaluasi dan perbaikan nyata, SMJU menyatakan siap kembali turun ke jalan.

“Kalau tidak ada titik terang, kami akan minta Wali Kota Jakarta Utara mengevaluasi hasil kesepahaman ini. Jika tetap tidak dijalankan, kami akan melakukan aksi kembali. Tidak ada kompromi,” tegasnya.

Bahkan, SMJU mengancam akan meminta penutupan TPS 3R Rawa Badak Utara apabila persoalan ini terus berlarut tanpa penyelesaian konkret.

“Kami tidak akan sebut berapa massa yang akan turun. Tapi nanti akan terlihat sendiri. Yang jelas, kalau kesepakatan dilanggar terus, kami minta TPS 3R itu ditutup,” pungkas Gamz.

Situasi ini menjadi ujian serius bagi pemerintah kota dalam menjaga konsistensi kebijakan dan komitmen terhadap warga. Publik kini menunggu, apakah evaluasi dan tindakan tegas benar-benar akan dilakukan, atau persoalan sampah di Rawa Badak Utara kembali menjadi siklus masalah tanpa solusi. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *