Ribuan Berkas PTSL Mandek, BPN Jakut Bongkar Masalah: Dari Data Tumpang Tindih hingga Dokumen Tak Lengkap!”

GD. ID, JAKARTA – Permasalahan sertifikasi tanah melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) di Jakarta Utara kembali mencuat. Banyak warga mengeluhkan berkas yang tak kunjung selesai, bahkan terkatung-katung selama bertahun-tahun.

Menanggapi hal ini, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara, Dwi Tuhu Andriyanto, S.ST., menjelaskan bahwa pihak Kantor pertanahan kota administrasi jakarta utara, telah menggelar pertemuan dengan perwakilan masyarakat guna mengurai persoalan yang terjadi.

“Pertemuan tadi fokus pada inventarisasi masalah. Kita kumpulkan dulu, apa saja kendala yang menyebabkan PTSL ini belum selesai,” ujarnya. Saat dikonfirmasi gentademokrasi. id, di Kantor BPN Jakarta Utara, pada, Senin sore (6/4/2026).

Menurutnya, persoalan yang muncul sangat beragam. Mulai dari data yang tumpang tindih, baik secara fisik maupun administrasi, hingga berkas yang belum lengkap. Bahkan, ada juga dokumen yang terkendala karena tanda tangan pejabat lama yang belum terpenuhi.

“Intinya ada kesalahan data. Ada juga berkas yang belum lengkap, atau proses lama yang belum selesai secara administrasi,” tambahnya.

Lebih lanjut, Dwi mengungkapkan bahwa hampir seluruh jajaran di Kantor Pertanahan Jakarta Utara saat ini merupakan personel baru. Hal ini membuat proses penelusuran berkas lama harus dilakukan secara menyeluruh.

“Kita ini perlu inventarisasi total. Karena hampir semua pegawai di sini orang baru, termasuk pimpinan. Jadi kita pastikan dulu kondisi berkas yang ada seperti apa,” jelasnya.

Sebagai langkah konkret, BPN akan membentuk tim khusus berbasis kecamatan untuk mempercepat penanganan. Wilayah dengan jumlah kasus tinggi seperti Cilincing, Kalibaru, dan Sukapura akan mendapatkan perhatian lebih dengan penguatan tim.

“Wilayah yang kasusnya banyak akan kita perkuat timnya. Supaya penyelesaiannya lebih cepat dan fokus,” tegasnya.

Terkait program PTSL sendiri, Dwi memastikan bahwa tidak ada target maupun anggaran PTSL untuk Jakarta Utara sejak 2023 hingga 2026. Hal ini dikarenakan program tersebut merupakan strategi nasional yang bergantung pada alokasi APBN.
“Untuk tahun 2023 sampai 2026 memang tidak ada program PTSL di Jakarta Utara,” ungkapnya.

Meski demikian, solusi tetap disiapkan. Salah satunya adalah dengan mendaftarkan ulang melalui jalur reguler, terutama bagi berkas yang tidak dapat dilanjutkan dalam skema PTSL.

Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, pihak BPN menekankan pentingnya kelengkapan dokumen dari masyarakat. Seperti KTP, PBB, hingga dokumen waris jika tanah masih atas nama orang tua.

“Kalau kurang KTP, ya lengkapi. Kurang PBB, lengkapi. Kalau tanah waris, harus dibereskan dulu administrasinya. Intinya data harus cocok,” jelasnya.

Dwi menegaskan bahwa setiap kasus memiliki karakteristik berbeda, sehingga tidak bisa disamaratakan. Oleh karena itu, proses penyelesaian akan dilakukan secara detail per bidang tanah melalui tim yang dibentuk.

“Permasalahan ini tidak bisa disamaratakan. Harus dicek satu per satu. Tapi prinsipnya, semua bisa diproses selama datanya sesuai,” pungkasnya.

Dengan langkah inventarisasi dan pembentukan tim ini, diharapkan persoalan PTSL yang selama ini menjadi keluhan masyarakat dapat segera menemukan titik terang. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *