GD.ID, Jakarta— Pengurus Wilayah Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PW SEMMI) Jakarta Raya secara resmi mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Langkah ini diambil guna meminta penjelasan dan klarifikasi transparan terkait penanganan perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP mengenai sengketa harta gono-gini, yang dalam perkembangannya dinilai janggal karena diduga turut menyangkut aset atau harta yang diperuntukkan bagi kepentingan dan hak anak.
SEMMI Jakarta Raya menilai persoalan ini membutuhkan perhatian serius dan keterbukaan publik. Apabila benar terdapat harta yang berkaitan langsung dengan kepentingan maupun hak anak di dalam objek sengketa tersebut, maka menjadi sangat krusial untuk memperjelas status, kedudukan hukum, serta dasar pertimbangan yang digunakan dalam seluruh proses pemeriksaan dan penyelesaian perkara di pengadilan.
Inisiatif audiensi ini dijalankan sebagai manifestasi fungsi kontrol sosial serta kepedulian aktivis mahasiswa terhadap penegakan hukum dan perlindungan hak anak. Melalui ruang dialog ini, SEMMI Jakarta Raya ingin memperoleh informasi secara langsung, sah, dan terukur dari pihak Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait dinamika penanganan perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Ketua PW SEMMI Jakarta Raya, Yanto, menegaskan bahwa permohonan audiensi ini murni merupakan bentuk pengawasan publik yang konstruktif dan sama sekali tidak bermaksud mengintervensi independensi peradilan.
“Langkah kami bersurat dan meminta audiensi ini merupakan wujud kepedulian mahasiswa dalam mengawal keadilan. Kami menegaskan bahwa SEMMI Jakarta Raya sangat menghormati otoritas, independensi majelis hakim, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Namun, masyarakat dan elemen sipil memiliki hak atas keterbukaan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, terutama ketika ada kejanggalan dan dugaan hak anak yang berpotensi terabaikan dalam sengketa hukum,” ujar Yanto, Ketua PW SEMMI Jakarta Raya.
Melalui audiensi yang diajukan, SEMMI Jakarta Raya berencana menggali klarifikasi secara mendalam mengenai proses penanganan perkara Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP beserta kedudukan dan status hukum objek sengketa harta gono-gini di dalamnya. Secara khusus, SEMMI Jakarta Raya ingin memastikan apakah terdapat aset yang secara sah terhubung dengan kepentingan anak, sekaligus mengonfirmasi dasar hukum dan pertimbangan yang digunakan oleh pengadilan jika keterkaitan aset tersebut memang ada.
Selain itu, SEMMI Jakarta Raya juga berfokus untuk mendiskusikan mekanisme serta kepastian perlindungan hukum terhadap hak-hak anak agar tidak dirugikan oleh dinamika sengketa antar-pihak, di samping membahas hal-hal substantif lainnya yang perlu dijelaskan secara rasional oleh Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
SEMMI Jakarta Raya berharap audiensi mendatang dapat menjadi wahana komunikasi yang sehat dan edukatif antara organisasi kemahasiswaan dan lembaga peradilan. Maksud utama dari gerakan ini bukan untuk mencari kesalahan pihak manapun, melainkan untuk memastikan bahwa setiap tahapan penegakan hukum berjalan profesional, transparan, objektif, serta berorientasi pada nilai keadilan substantif.
Sebagai penutup, SEMMI Jakarta Raya mengimbau seluruh lapisan masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sepihak sebelum adanya penjelasan resmi serta fakta-fakta hukum yang terang benderang dari Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
