Site icon GENTADEMOKRASI

DJP Dukung Penuh Penegakan Hukum KPK dan Tindak Tegas Oknum Pegawai Terlibat Korupsi

GD.ID, Jakarta-Minggu, 11 Januari 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan sikap menghormati dan mendukung penuh langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) atas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan DJP.

Menanggapi penetapan tersangka terhadap 5 (lima) orang oleh KPK pagi ini—di mana 3 (tiga) di antaranya merupakan pejabat/pegawai pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara—Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.

“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius. Kami tidak menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” ujar Rosmauli dalam keterangan tertulisnya.

Langkah Tegas dan Koordinasi Hukum
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, DJP menetapkan langkah-langkah strategis sebagai berikut:

DJP memastikan bahwa proses hukum ini tidak akan mengganggu pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Seluruh hak dan layanan wajib pajak dipastikan tetap berjalan normal dan profesional.

“DJP menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan. Peristiwa ini menjadi momentum bagi kami untuk memperkuat integritas, profesionalisme, dan menjaga marwah institusi,” tambah Rosmauli.

DJP mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak untuk menjalankan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan dan tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas pajak.

Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan indikasi pelanggaran melalui saluran pengaduan resmi:

  1. Kring Pajak: 1500200 / (021) 52970777.
  2. Email: pengaduan@pajak.go.id / kode.etik@pajak.go.id
  3. Situs Web: pengaduan.pajak.go.id
  4. Tatap Muka: Helpdesk Direktorat KITSDA atau melalui Portal Wajib Pajak.

DJP berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terukur dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.

Exit mobile version