Opini  

Mendorong Jakarta Utara Sebagai Daerah Otonomi Khusus

Oleh : Apek Saiman

Jakarta Utara memiliki kedudukan wilayah yang strategis, yaitu sebagai gerbang utama perekonomian nasional dan transportasi jalur laut internasional, bisa diperkirakan secara konsep dan empiris begitu pentingnya peran dan fungsi Kota Jakarta Utara dalam menciptakan kemajuan segala sektor kepentingan negara, terutama dalam bidang ekonomi nasional, bahkan bisa dikatakan Jakarta Utara menjadi parameter, prestise Negara Indonesia dalam kancah dunia global, maka baiknya Jakarta Utara, baiknya Indonesia.

Jakarta Utara yang luas wilayah 147,22 km2, dengan jumlah penduduk 1.808.985 jiwa, terdiri dari 6 kecamatan dan 31 kelurahan, memiliki keunggulan yang tidak dimiliki oleh wilayah kota lainnya di Provinsi DKI Jakarta, yaitu letaknya berbatasan sekaligus mencakup kawasan laut. Dengan demikian Jakarta Utara mempunyai kekayaan sumber daya laut, wisata pantai, nelayan dan kemaritiman, tentunya otomatis pengelolaan kepelabuhan dan pelabuhan terbesar serta termaju di Indonesia adanya di Jakarta Utara, Pelabuhan Tanjung Priok.
Dari kegiatan usaha ekonomi, jasa dan bisnis Pelabuhan Tanjung Priok negara diuntungkan, dimana Pelabuhan Tanjung Priok merupakan pemasok terbesar terhadap pendapatan keuangan Negara Republik Indonesia.

Di samping itu Jakarta Utara juga mempunyai perusahaan-perusahan besar, ada depo terbaik yaitu pertamina plumpang, perusahan industri, otomotif, perdagangan, properti, jasa, nelayan, wisata dan lainnya, namun sebaliknya apa yang terjadi sangat memperihatinkan, ironis Jakarta Utara yang katanya memiliki pelabuhan besar dan maju, depo terbaik pertamina plumpang dan perusahaan besar lainnya ternyata Jakarta Utara menjadi kota termiskin di Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta Utara yang mempunyai kecirian (kekhasan) khusus sebagai kota pesisir yang berbatasan dengan laut, serta mempunyai kekayaan pengelolaan laut, wisata pantai, nelayan dan maritim (pelabuhan), serta perusahaan-perusahaan besar yang ada, seharusnya Jakarta Utara menjadi kota yang maju, adil, indah dan sejahtera bagi penduduk dan kotanya, bukan menjadi kota termiskin dan semrawut.

Harapan dan kenyataan jauh berbeda, kontradiksi kota terjadi di Jakarta Utara. Realitas yang berlangsung adanya bertolak belakang, contoh 2 perusahaan BUMN yang ada, PT Pelindo dan depo Pertamina plumpang diharapkan dapat memberikan kontribusi terbesar bagi kemajuan, kesejahteraan Kota Jakarta Utara, akan tetapi pada prakteknya kedua BUMN tersebut justru melahirkan ketimpangan sosial ekonomi, diskriminasi, monopoli, oligarki, serta terjadinya korban dari praktek bisnis PT Pelindo, dimana kota Jakarta Utara menjadi semrawut, polusi, kemacetan, dan ancaman serius yang menelan korban jiwa.

Problematika di atas semakin menambah permasalahan, yaitu tidak berdayanya pemerintahan kota dalam menjawab masalah dan tantangan yang ada, dikarenakan status pemerintahannya (Walikota) hanya administratif tidak memiliki kewenangan daerah otonomi, seperti di wilayah kota diluar Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan hal di atas, maka perlu disampaikan usulan mendorong Jakarta Utara bersama Kepulauan Seribu bersatu kembali menjadi daerah otonomi khusus Tingkat II (kota) Provinsi DKI Jakarta. Usulan tersebut sesuai dengan prinsip dan asas otonomi daerah, serta berdasarkan konstitusi, seperti UUD 1945, UU Pemerintahan Daerah No 23 Tahun 2014, dan merevisi UU No 2 Tahun 2024 Tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang kebetulan belum dilaksanakan, UU DKJ tersebut merupakan persiapan pengganti UU No 29 Tahun 2007 Tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta.

Dengan diberlakukannya daerah otonom khusus Jakarta Utara bersama Kepulauan Seribu, maka akan terbangunnya Tata Baru Kota Jakarta Utara yang adil, beradab, sejahtera, indah dan maju. Kedepan Kota Jakarta Utara akan memiliki Walikota/Wakilnya dipilih langsung dan terbentuknya DPRD tingkat kota, serta terwujudnya kota pelabuhan yang adil, sejahtera dan beradab.

Otonomi khusus tersebut dalam rangka penataan Kota Jakarta Utara untuk menghilangkan adanya kelemahan dalam membuat peraturan/kebijakan dan penindakan terhadap segala bentuk ketidakberesan, sekaligus memberantas kemiskinan, kesemrawutan kota, pelayanan terbaik bagi masyarakat, mewujudkan keadilan sosial dan mencegah korban bisnis dari para kaum kapitalisme.

Otonomi Daerah akan berhasil bila prinsip-prinsip dijalankan seperti otonomi seluas-luasnya, otonomi nyata dan otomi bertanggung jawab, selain asas penyelenggaraan otonomi daerah harus dipahami, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan daerah, hal itu penting untuk tercapainya tujuan otonomi daerah yakni mempercepat terwujudnya kesejahteraan rakyat, melakukan pelayanan, pemberdayaan, serta peran serta masyarakat.

Semoga dengan diberlakukannya Otonomi Khusus untuk Jakarta Utara kehidupan kota dan rakyatnya akan dapat diperbaiki, dan menjadi kenyataan Kota Jakarta Utara menjadi kota yang unggul, adil, sejahtera dan bermartabat.

Jakarta, 1 Juni 2026

#PancasilaRevolusioner

Exit mobile version