Oleh: Eki (Eks Aktivis 1998, Komite Selamatkan Rakyat Jakarta/KOSRAJ)
Keterlibatan saya dalam Mimbar Bebas Jakarta Utara bukan tanpa alasan. Ini bukan sekadar aksi atau panggung kritik, melainkan bentuk kegelisahan warga atas ketimpangan yang terus dibiarkan. Sebagai masyarakat berbangsa, kita perlu mengingat kembali tujuan utama dibentuknya negara dan pemerintah: mensejahterakan dan mencerdaskan rakyatnya.
PT Pelindo, sebagai Badan Usaha Milik Negara di bawah Kementerian BUMN, mengelola sektor strategis yang menyangkut hajat hidup orang banyak. Pelabuhan Tanjung Priok adalah jantung logistik nasional, tempat keluar-masuk barang dari dan ke dalam negeri.
Namun ironisnya, manfaat kehadiran Pelindo nyaris tak dirasakan secara nyata oleh masyarakat Jakarta Utara, khususnya warga yang hidup berdampingan langsung dengan kawasan pelabuhan.
Yang dirasakan justru sebaliknya: kemacetan parah, kecelakaan lalu lintas, kegaduhan sosial, hingga terganggunya aktivitas warga akibat lalu lalang armada berat di jalur permukiman. Jalan-jalan yang seharusnya menjadi ruang hidup warga berubah menjadi jalur kontainer.
Pelindo sering berdalih bahwa persoalan ini melibatkan banyak pihak. Namun perlu ditegaskan, Pelindo adalah induk dari seluruh ekosistem bisnis pelabuhan. Tidak mungkin depo-depo kontainer, armada besar, dan aktivitas logistik masif itu tumbuh tanpa keberadaan Pelindo. Maka, Pelindo tidak bisa sekadar mencuci tangan.
Pertanyaan mendasar yang harus dijawab secara jujur dan transparan adalah:
Apa sumbangsih nyata Pelindo bagi masyarakat Jakarta Utara?
CSR sering disebut-sebut. Tapi CSR untuk siapa? Apakah hanya berhenti di tingkat kelurahan, kecamatan, aparat, atau instansi? Bagaimana dengan masyarakat langsung?
Berapa banyak warga sekitar yang bekerja di Pelindo?
Apakah mereka hanya menjadi buruh kasar, atau diberi kesempatan naik ke level manajerial?
Jika alasannya kapasitas SDM belum memadai, apakah Pelindo menyiapkan program peningkatan kapasitas bagi warga lokal?
Faktanya, masyarakat Jakarta Utara masih merasa menjadi penonton di tanah sendiri.
Padahal, Pasal 33 UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Maka ukurannya sederhana:
Apa manfaat paling nyata Pelindo bagi rakyat Jakarta Utara?
Jika yang muncul justru kemacetan, kecelakaan, dan keresahan sosial—terutama di titik-titik rawan seperti Raja Ketapang—maka ada yang salah dalam tata kelola.
Aturan kepelabuhanan sudah jelas: harus ada transportasi khusus, jalur khusus, dan pengaturan kawasan. Tol langsung ke pelabuhan sudah dibangun, namun mengapa truk-truk kontainer masih memilih jalur permukiman? Karena logika bisnis swasta selalu mengejar keuntungan sebesar-besarnya.
Di sinilah negara harus hadir secara efektif, bukan malah berkompromi.
Negara tidak boleh berbisnis dengan rakyat.
Negara harus melindungi dan menyejahterakan rakyat.
Tuntutan sebagian kawan-kawan untuk mencabut izin Pelindo harus dipahami sebagai bentuk kekecewaan mendalam.
Jika izin dicabut, tentu negara wajib memikirkan alternatif yang benar-benar berpihak pada rakyat, bukan sekadar mengganti aktor tetapi mempertahankan pola yang sama: menguntungkan segelintir, merugikan warga.
Pesan saya kepada seluruh pemangku kepentingan di Jakarta Utara—Pemkot, aparat, DPRD, hingga Muspida—berpikirlah untuk kepentingan masyarakat. Anda digaji oleh negara, oleh rakyat.
Maksimalkan kewenangan untuk melindungi warga, bukan sekadar menjaga kenyamanan korporasi.
Pemkot harus berani bertanya dan bertindak:
Apakah ada depo-depo ilegal?
Apakah ada kelebihan kuota armada?
Jika ada, tutup. Jangan berkompromi.
Jakarta Utara tidak butuh janji. Jakarta Utara butuh keberpihakan nyata.












