GD.ID, Jakarta-Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang secara bertahap mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini menjadi bagian dari transisi menuju penghentian praktik open dumping sekaligus memperbaiki tata kelola sampah agar lebih aman bagi lingkungan dan masyarakat.
Penerapan controlled landfill merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Dudi Gardesi mengatakan proses transisi dilakukan secara bertahap agar tidak mengganggu layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah dari Jakarta. Bersamaan dengan itu, Pemprov DKI terus meningkatkan kapasitas fasilitas pengolahan sampah, baik di dalam kota maupun di kawasan TPST Bantargebang, sehingga semakin banyak sampah dapat diolah sebelum ditimbun.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/07/2026).
Berbeda dengan open dumping, sistem controlled landfill mengatur penempatan dan pemadatan sampah secara lebih tertata. Tumpukan sampah kemudian ditutup secara berkala menggunakan material tertentu untuk mengurangi bau, menekan risiko kebakaran, meminimalkan dampak lingkungan, serta mengurangi potensi longsor.
Berdasarkan roadmap tersebut, pada kuartal II 2026, praktik open dumping masih mendominasi pengelolaan sampah di TPST Bantargebang dengan porsi 72,56 persen. Adapun sampah yang diolah melalui berbagai fasilitas baru mencapai 7,59 persen.
Memasuki kuartal III dan IV 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada saat yang sama, penerapan controlled landfill ditargetkan mencapai 8,39 persen, sementara pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas meningkat menjadi 20,28 persen.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” kata Dudi.
Sejumlah pembenahan juga telah dilakukan di TPST Bantargebang untuk mendukung transformasi tersebut. Pemprov DKI menutup sebagian area landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah (IPAS), menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di kawasan yang berpotensi mengalami longsor. Penghentian praktik open dumping juga mulai diterapkan secara bertahap pada sejumlah titik penimbunan.
Menurut Dudi, pembenahan di hilir harus diimbangi dengan pengurangan sampah dari sumbernya. Karena itu, masyarakat, pelaku usaha, kawasan permukiman, perkantoran, pasar, dan berbagai pusat kegiatan lainnya didorong untuk membiasakan memilah dan mengurangi sampah.
“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi penggunaan barang sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” tutur Dudi.
Pemprov DKI optimistis kolaborasi pemerintah dan masyarakat akan mempercepat transformasi pengelolaan sampah di Jakarta. Tujuannya bukan sekadar mengakhiri praktik open dumping, tetapi membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, aman, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.
(apek)
