Petugas Gabungan Bongkar Bangunan Liar di TPU Kebon Nanas

GD.ID, Jakarta-Sejumlah petugas gabungan melakukan pembongkaran bangunan liar yang menempati lahan Taman Pemakaman Umum (TPU) Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (27/01/2026).

Pembongkaran tersebut merupakan tahapan terakhir terkait Instruksi Sekda Nomor 89 Tahun 2025 tentang percepatan normalisasi untuk pemanfaatan lahan makam yang diokupasi oleh masyarakat di TPU Kebon Nanas.

Pengembalian fungsi lahan TPU Kebon Nanas menyediakan tambahan sekitar 2.500 petak makam baru untuk mengatasi keterbatasan lahan pemakaman di Jakarta.

Walikota Administrasi Jakarta Timur, Munjirin menjelaskan, pengembalian fungsi TPU merupakan solusi atas krisis lahan makam di Jakarta. Dengan dikembalikannya fungsi TPU Kebon Nanas, pemerintah dapat segera menyediakan ribuan petak makam baru bagi kepentingan masyarakat luas.

“Jadi, sesuai dengan Instruksi dari Sekda Nomor 89 Tahun 2025 tentang percepatan normalisasi untuk pemanfaatan lahan makam yang diokupasi oleh masyarakat, di TPU Kebon Nanas ini sudah dilaksanakan proses itu semua,” kata Walikota.

Menurut Walikota, pengembalian fungsi TPU merupakan kegiatan lanjutan setelah 103 Kelapa Keluarga (KK) meninggalkan area TPU Kebon Nanas. Seperti diketahui sebelumnya dari total warga yang memanfaatkan lokasi TPU tersebut, 74 KK bersedia dipindahkan ke Rumah Susun Sewa (Rusunawa) yang disediakan pemerintah, sementara sisanya memilih untuk mengontrak rumah secara mandiri atau kembali ke daerah asal.

“Ini adalah kegiatan lanjutan dari tahapan-tahapan sebelumnya. Kegiatan pagi hari ini adalah apel dalam rangka pengosongan bangunan, perobohan, maupun pembersihan yang nantinya langsung bisa dimanfaatkan sebagai tempat pemakaman umum oleh masyarakat. Jadi, tahapan sebelumnya sudah kita laksanakan, dari mulai relokasi warga ke Rusun,” kata Walikota.

Dalam pengembalian fungsi tersebut Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur mengerahkan pasukan pelangi, terdiri dari personel dari Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota, pasukan Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU), Satpol PP, Suku Dinas Bina Marga, Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Suku Dinas Sosial, serta dibantu TNI/Polri. Digunakan juga dua alat berat untuk membersihkan kurang lebih 103 bangunan permanen dan semi permanen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *