Petugas PPSU Kelurahan Koja Jakarta Utara Tandatangani Kontrak Kerja

GD.ID, Jakarta-Sebanyak 74 petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Koja, Kecamatan Koja, hari ini menandatangani kontrak kerja sebagai petugas Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP).

Kasie Ekbang Kelurahan Koja, Mila mengatakan, sesuai aturan petugas PPSU itu akan menerima gaji sesuai upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta dan BPJS Kesehatan. Ia berharap, para petugas PPSU ini dapat bekerja dengan disiplin, rajin dan bertanggung jawab atas pekerjaannya.

“Sebelumnya para petugas PPSU juga diberikan pengarahan agar mampu bekerja baik ke depannya,”ujar Mila.

Dia pun berharap semoga mereka dapat bekerja sesuai aturan dan terus mendukung program pemerintah.

“Kami juga mengingatkan seluruh PPSU untuk mengutamakan keselamatan kerja selama bertugas di wilayah Kelurahan Koja. Keselamatan kerja tidak boleh diabaikan,”ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *