Plang “Pasar Bendungan Melayu” Dipertanyakan, LMK Tugu Selatan: Fasilitas Umum Kok Dilegalkan Jadi Pasar?

GD. ID, JAKARTA— Pemasangan plang dan gapura bertuliskan “Pasar Bendungan Melayu, Rawa Badak Selatan” di Jalan Bendungan Melayu menuai sorotan tajam.

Pasalnya, lokasi tersebut merupakan fasilitas umum dan jalan umum yang menjadi akses utama warga Kelurahan Tugu Selatan dan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Abdul Rozak, Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) Tugu Selatan, menilai pemasangan plang tersebut berpotensi menjadi indikasi upaya melegalkan aktivitas pasar kaki lima di atas lahan fasilitas umum.

“Ini jalan umum, fasilitas umum. Seharusnya ditertibkan dan dikembalikan fungsinya, bukan malah dibikin gapura dan dikasih nama pasar. Seolah-olah dilegalkan,” tegas Abdul Rozak. Saat dikonfirmasi genta demokrasi. id, di Kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara , Senin (19/1/2026).

Akses Warga Terganggu, Risiko Kebakaran Mengintai
Jalan Bendungan Melayu selama ini digunakan warga RW 01 Tugu Selatan sebagai jalur utama aktivitas harian. Namun kini, jalan tersebut dipenuhi pedagang kaki lima bahkan beroperasi hingga 24 jam.

“Kalau jalan ini tidak bisa dilewati, warga kami terpaksa cari jalan lain. Ini jelas merugikan masyarakat,” ujar Rozak.

Ia juga menyoroti potensi bahaya serius, terutama jika terjadi kebakaran.

“Kalau terjadi kebakaran, mobil damkar bisa kesulitan masuk. Jalan ini akses utama yang membelah dua kelurahan. Ini bukan persoalan kecil.”
Banjir dan Normalisasi Kali Terhambat
Selain mengganggu lalu lintas warga, keberadaan lapak dan bangunan liar di sepanjang jalan dan bantaran kali turut memperparah risiko banjir.
“Saat banjir saja kita sudah was-was. Banyak jembatan dan lapak yang menghalangi pengerukan kali. Ini jadi aduan warga dari beberapa RW,” kata Rozak.

Pernah Ditertibkan, Kini Muncul Lagi
Abdu Rozak mengungkapkan bahwa tahun lalu kawasan tersebut sempat ditertibkan, namun kini kembali dipenuhi pedagang dengan skala lebih besar.

Pertanyaannya, kenapa sekarang dibiarkan lagi? Bahkan lebih ramai dari sebelumnya.

Yang lebih disesalkan, hingga kini tidak ada pemberitahuan atau koordinasi resmi kepada LMK, meskipun dampaknya langsung dirasakan warga Tugu Selatan.

Plang Misterius, Diduga Ada Upaya Legalisasi

Keberadaan plang bertuliskan Pasar Bendungan Melayu Rawa Badak Selatan juga menimbulkan tanda tanya besar: siapa yang memasang dan atas dasar apa?

“Kami tidak tahu siapa yang pasang. Tiba-tiba sudah ada. Ada tulisan seolah-olah ada sponsor, bahkan disebut-sebut PD Pasar Jaya. Tapi tidak ada penjelasan resmi,” ungkapnya.

Menurut Rozak, pemasangan plang tersebut bisa membentuk persepsi publik bahwa pasar tersebut resmi dan dilegalkan oleh pemerintah, padahal berdiri di atas fasilitas umum.

LMK Tegaskan: Jangan Dilegalkan, Relokasi Sedang Disiapkan
LMK Tugu Selatan menegaskan bahwa pihaknya tidak anti pasar, namun menolak keras jika fasilitas umum dijadikan pasar permanen.

“Kami sedang menyiapkan rencana relokasi pasar. Tapi jangan pasar yang ada sekarang malah dilegalkan. Itu keliru dan berbahaya.” kata dia.

Ia mendesak pemerintah wilayah, kelurahan, dan instansi terkait untuk segera menjelaskan status pemasangan plang tersebut serta mengambil langkah tegas.

“Kalau ini dibiarkan, artinya pemerintah membiarkan fasilitas umum dirampas. Ini preseden buruk bagi tata kelola kota.” kata Rozak.

Pertanyaan Publik Menggantung
Hingga kini, sejumlah pertanyaan belum terjawab:

Siapa yang memasang plang dan gapura pasar?

Atas dasar izin apa fasilitas umum dijadikan pasar?

Mengapa tidak ada koordinasi dengan LMK dan warga terdampak?
Apakah ada pembiaran atau kepentingan tertentu?
Warga berharap penertiban dilakukan secara tegas, dan fungsi Jalan Bendungan Melayu dikembalikan sebagai akses publik yang aman, bebas, dan layak. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *