Puluhan Menara BTS Diduga Ilegal Menjamur di Tasikmalaya, Negara Baru Hadir Setelah Publik Menekan

Tasikmalaya, gentademokrasi.id — Puluhan menara Base Transceiver Station (BTS) yang diduga dibangun tanpa izin resmi kembali membuka borok penegakan hukum dan tata kelola perizinan di daerah. Di Kabupaten Tasikmalaya, menara-menara yang disebut milik PT Gihon Telekomunikasi Indonesia dan berdiri di tengah permukiman warga akhirnya disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, penyegelan itu terjadi bukan karena sistem pengawasan berjalan optimal, melainkan setelah desakan publik, laporan masyarakat, serta tekanan organisasi sipil tak lagi bisa diabaikan.

Penyegelan yang dilakukan sejak Sabtu (20/12/2025) mencakup sedikitnya sembilan titik pembangunan menara di berbagai kecamatan. Sementara itu, data lapangan dan keterangan warga mengindikasikan jumlah menara BTS yang diduga bermasalah mencapai ±39 titik yang tersebar di 13 kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya.

Fakta ini memunculkan pertanyaan mendasar yang kini mengemuka di ruang publik:
di mana negara ketika menara-menara itu mulai dibangun?

Langkah Satpol PP baru diambil dua hari setelah audiensi antara DPD Ormas ARK1LYZ Indonesia dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, yang digelar pada Kamis (18/12/2025). Audiensi tersebut juga dihadiri perwakilan DPUTRLH, DPMPTSPK, camat setempat, serta mendapat pengawalan Polres Tasikmalaya.

Fakta bahwa penindakan baru dilakukan setelah adanya audiensi dan laporan pengaduan publik menunjukkan bahwa penegakan hukum bersifat reaktif, bukan preventif. Padahal, pembangunan menara telekomunikasi bukan aktivitas yang tersembunyi. Menara berdiri menjulang, konstruksi berlangsung berhari-hari, bahkan berminggu-minggu.

Jika bangunan setinggi puluhan meter dapat berdiri di tengah permukiman tanpa izin, publik wajar mempertanyakan fungsi pengawasan pemerintah daerah.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Tasikmalaya, Chandra F. Simatupang, menilai kasus ini tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan teknis atau administratif semata. Ia menyebutnya sebagai indikasi pembiaran sistemik.

“Kalau bangunan tanpa izin bisa berdiri sampai hampir 40 titik dan tersebar di 13 kecamatan, itu bukan kelalaian biasa. Itu alarm keras soal lemahnya pengawasan dan potensi pelanggaran hukum berjamaah,” tegas Chandra.

PWRI menegaskan, menara yang telah disegel tidak boleh kembali beroperasi sebelum seluruh perizinan dipenuhi secara sah, lengkap, dan dibuka secara transparan kepada publik.

Menurutnya, ketegasan pemerintah daerah akan menjadi ukuran apakah hukum benar-benar ditegakkan atau sekadar dijalankan setengah hati.

Kasus menara BTS diduga ilegal ini bukan hanya soal dokumen perizinan. Di lapangan, pembangunan menara di kawasan permukiman menimbulkan kekhawatiran warga, mulai dari keselamatan konstruksi, dampak lingkungan, hingga minimnya sosialisasi.

Sejumlah warga mengaku tidak pernah dilibatkan atau diberi penjelasan sebelum pembangunan dimulai. Situasi ini memicu keresahan sosial dan memperlebar jarak kepercayaan antara masyarakat dan pemerintah.

Di sisi lain, pembangunan tanpa izin juga berpotensi merugikan daerah secara ekonomi, mulai dari hilangnya potensi pajak dan retribusi, hingga menciptakan iklim usaha yang tidak sehat bagi investor yang taat aturan.

Ujian Akuntabilitas Pemerintah Daerah

Kasus ini kini menjelma menjadi ujian nasional tentang konsistensi penegakan hukum. Publik menilai, jika pelanggaran semacam ini dibiarkan atau diselesaikan tanpa transparansi, maka hukum akan kembali dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke pemilik modal.

Lebih jauh, pembiaran terhadap bangunan ilegal berpotensi menciptakan preseden buruk: seolah aturan hanya formalitas, dan penindakan baru dilakukan jika tekanan publik membesar.

Kini sorotan publik tertuju pada langkah lanjutan pemerintah daerah. Apakah penyegelan ini akan berujung pada penertiban menyeluruh dan penegakan hukum yang konsisten, atau justru berhenti sebagai respons sesaat untuk meredam kegaduhan?

Jawabannya akan menentukan satu hal penting:
apakah negara benar-benar hadir untuk menegakkan hukum, atau hanya muncul setelah publik memaksa.

(Tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *