GD.ID, Jakarta— Perdebatan mengenai Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP mulai bergeser dari sekadar persoalan pembagian harta antara suami dan istri. Sorotan kini tertuju pada bagaimana majelis hakim menentukan status hukum suatu aset yang disebut memiliki SHM dan AJB atas nama anak.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Jakarta Raya menilai persoalan tersebut penting dikaji karena inti masalahnya bukan semata-mata siapa yang berhak menerima harta setelah perceraian, melainkan bagaimana sebuah objek ditentukan sebagai harta bersama dalam perspektif hukum.
Ketua SEMMI Jakarta Raya, Yanto, mengatakan pihaknya tidak bermaksud menilai benar atau salahnya putusan sebelum seluruh pertimbangan hukum dibaca dan dikaji secara menyeluruh.
Namun, menurutnya, publik memiliki alasan untuk meminta penjelasan apabila terdapat perbedaan antara nama yang tercantum dalam dokumen kepemilikan dengan pihak yang kemudian ditempatkan sebagai pemilik harta bersama.
“Ini bukan soal kami berpihak kepada salah satu pihak yang berperkara. Yang kami soroti adalah bagaimana proses hukum menentukan status sebuah aset. Kalau dokumennya atas nama anak, tentu harus ada penjelasan bagaimana objek tersebut kemudian dinilai sebagai harta bersama orang tua,” ujar Yanto.
SEMMI berpandangan, dalam perkara harta bersama, terdapat sejumlah aspek yang perlu dibedakan secara cermat, mulai dari kapan aset diperoleh, dari mana sumber dananya, siapa yang melakukan pembelian, siapa yang tercatat sebagai pemegang hak, hingga bagaimana hubungan hukum para pihak terhadap objek tersebut.
Karena itu, menurut SEMMI, keberadaan SHM dan AJB tidak semestinya dipandang hanya sebagai dokumen pelengkap. Dokumen tersebut justru menjadi bagian penting dalam menilai konstruksi kepemilikan sebuah aset.
“Kalau ada dokumen pertanahan, tentu dokumen itu harus dibaca bersama alat bukti lainnya. Pertanyaannya kemudian, apa pertimbangan majelis ketika menentukan status objek tersebut?” kata Yanto.
SEMMI menilai penjelasan mengenai hal tersebut diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa status sebuah aset semata-mata ditentukan berdasarkan waktu perolehannya selama masa perkawinan.
Menurut mereka, status kepemilikan dan asal-usul perolehan aset merupakan dua hal yang harus diuji secara hati-hati, terlebih apabila terdapat pihak lain yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan.
Persoalan menjadi semakin sensitif apabila pihak tersebut adalah anak. Sebab, sengketa harta antara orang tua memiliki konsekuensi yang berbeda ketika objek yang dipersoalkan berkaitan dengan kepentingan anak.
SEMMI menegaskan, pihaknya tidak ingin membangun opini bahwa majelis hakim telah melakukan kekeliruan. Sebaliknya, organisasi tersebut meminta agar pertimbangan hukum dalam putusan dapat dipahami secara terbuka sehingga masyarakat dapat melihat dasar pengambilan keputusan secara objektif.
“Kalau pertimbangannya kuat dan dasar hukumnya jelas, tentu publik bisa memahami. Tetapi kalau ada bagian yang belum terang, justru itu yang harus dijelaskan. Jangan sampai perdebatan berkembang hanya karena masyarakat tidak memahami konstruksi hukum yang digunakan,” tegas Yanto.
SEMMI Jakarta Raya juga mendorong agar persoalan tersebut dikaji melalui mekanisme hukum yang tersedia, bukan melalui tekanan terhadap lembaga peradilan.
Menurut SEMMI, ruang kritik terhadap putusan merupakan bagian dari kehidupan hukum yang sehat. Putusan pengadilan dapat dihormati, tetapi pada saat yang sama tetap dapat dikaji dari perspektif hukum, akademis, dan kepentingan publik.
“Yang kami dorong adalah transparansi argumentasi hukum. Bukan intervensi terhadap hakim,” ujar Yanto.
SEMMI Jakarta Raya berencana meminta klarifikasi terkait pertimbangan majelis dalam Putusan Nomor 85/Pdt.G/2025/PA.JP, khususnya mengenai metode dan dasar hukum dalam menentukan kedudukan objek yang disebut memiliki SHM dan AJB atas nama anak.
Bagi SEMMI, persoalan ini pada akhirnya bukan hanya tentang pembagian harta pascaperceraian.
Lebih jauh, perkara tersebut menjadi ujian mengenai seberapa jelas hukum membedakan antara harta bersama, harta pribadi, dan aset yang secara administratif maupun yuridis tercatat atas nama pihak lain.
“Jangan sampai persoalan ini berhenti pada siapa mendapatkan berapa bagian. Yang jauh lebih penting adalah memastikan setiap aset memiliki status hukum yang jelas dan setiap pihak yang memiliki kepentingan mendapatkan perlindungan hukum,” pungkas Yanto.
