GD.ID, JAKARTA – Forum Diskusi & Advokasi Genta Demokrasi (FORDA-GD) menyerukan pembentukan kawasan otonomi khusus Jakarta Utara–Kepulauan Seribu sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pelayanan publik, memperkuat tata kelola pesisir-kepulauan, serta mengunci agenda perlindungan lingkungan dan penguatan ekonomi maritim.
Seruan tersebut disampaikan Koordinator FORDA-GD, Apek Saiman, S.H., dalam rangkaian konsolidasi advokasi yang mendorong penguatan kewenangan daerah melalui desain kekhususan yang lebih adaptif terhadap karakter wilayah.
Menurut Apek, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu memiliki kombinasi tantangan dan peluang yang berbeda dibanding wilayah daratan perkotaan lainnya. Karena itu, kawasan ini dinilai layak diperhitungkan dalam desain kebijakan nasional maupun dalam pengembangan kekhususan pemerintahan daerah.
“Saatnya diperhitungkan. Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu bukan sekadar ‘lampiran’ administrasi. Ini adalah wajah strategis Indonesia di pesisir, pintu logistik, simpul ekonomi maritim, sekaligus kawasan rentan yang memerlukan kebijakan khusus, anggaran khusus, dan kewenangan khusus,” tegas Apek. Melalui Pesan Tertulis nya (27/2/2026).
Landasan Konstitusional dan Momentum Transisi Jakarta
Apek menjelaskan, landasan konstitusional mengenai daerah bersifat khusus atau istimewa telah diakui dalam Undang-Undang Dasar 1945, yang membuka ruang pengaturan satuan pemerintahan daerah melalui undang-undang.
Dalam konteks Jakarta, pemerintah telah menetapkan kerangka kekhususan melalui Undang-Undang Provinsi Daerah Khusus Jakarta yang menegaskan Jakarta sebagai provinsi dengan kewenangan tertentu terkait fungsi strategisnya sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, sekaligus mengatur masa transisi status ibu kota yang masih menunggu Keputusan Presiden.
FORDA-GD menilai momentum perubahan tersebut harus dimanfaatkan untuk menyusun turunan kebijakan yang lebih tajam di kawasan pesisir dan kepulauan, agar kekhususan tidak berhenti pada level provinsi, melainkan benar-benar menjawab problem struktural wilayah.
Karakter Kepulauan dan Kompleksitas Pesisir
Sebagai kabupaten administrasi yang berpusat di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu terdiri atas ratusan pulau dengan karakter layanan publik lintas wilayah laut. Tantangan logistik pendidikan, kesehatan, keselamatan pelayaran, hingga pengawasan lingkungan memerlukan pendekatan tata kelola yang berbeda dari wilayah daratan.
Disisi lain, Jakarta Utara memikul beban kompleksitas pesisir perkotaan: pelabuhan, distribusi logistik nasional, banjir rob, penurunan muka tanah, hingga tekanan urbanisasi. Kombinasi ini, menurut FORDA-GD, menuntut desain kebijakan terpadu pesisir–kepulauan.
“Kalau digabung dalam satu desain kawasan kekhususan, kebijakannya bisa lebih presisi. Isu lingkungan, ekonomi maritim, dan perlindungan masyarakat pesisir dapat ditangani dalam satu kerangka komando kebijakan tematik,” ujar Apek.
Alasan Rasional Otonomi Khusus Kawasan
FORDA-GD memetakan sejumlah alasan objektif yang memperkuat urgensi gagasan tersebut:
Karakter archipelagic governance – Tata kelola kepulauan memerlukan fleksibilitas kewenangan dan dukungan anggaran berbasis kebutuhan lintas pulau.
Perlindungan lingkungan dan konservasi – Kawasan pesisir dan pulau kecil rentan terhadap abrasi, pencemaran, dan tekanan pariwisata.
Simpul ekonomi maritim dan logistik nasional – Jakarta Utara menjadi episentrum pelabuhan dan distribusi, sementara Kepulauan Seribu menopang pariwisata bahari.
Risiko pesisir dan bencana hidrometeorologi – Banjir rob dan penurunan muka tanah memerlukan strategi mitigasi terpadu.
Ketimpangan akses layanan publik – Tantangan jarak dan cuaca di kepulauan membutuhkan standar layanan minimal yang realistis.
Integrasi daratan–kepulauan – Banyak persoalan laut bersumber dari daratan, sehingga dibutuhkan satu desain tata kelola terintegrasi.
Kepentingan strategis nasional – Wilayah kepulauan terkait pengawasan ruang laut dan ketahanan kawasan.
Desain Kekhususan Kawasan, Bukan Sekadar Status
FORDA-GD menegaskan bahwa yang didorong bukan semata pembentukan provinsi baru, melainkan “kekhususan kawasan” (special governance area)
Dengan instrumen terukur, antara lain:
kewenangan tematik pesisir-kepulauan (zonasi laut, konservasi, transportasi antarpulau, pengelolaan sampah pesisir);
skema pendanaan khusus berbasis indikator layanan publik dan perlindungan lingkungan;
perencanaan terpadu daratan
pesisir–kepulauan;
mekanisme akuntabilitas melalui forum konsultatif yang melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan maritim.
Apek menegaskan, seluruh gagasan harus ditempuh melalui jalur konstitusional, didukung kajian akademik dan dialog kelembagaan dengan pemerintah serta DPR.
“Kita tidak sedang mencari status simbolik. Yang kita perjuangkan adalah alat kebijakan agar pelayanan publik lebih cepat, lingkungan lebih terlindungi, ekonomi rakyat pesisir naik kelas, dan tata kelola lebih akuntabel,” ujarnya.
FORDA-GD menyatakan akan melanjutkan diskusi publik dan menyusun policy paper sebagai bahan dialog strategis.
“Kalau kita ingin Jakarta menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional, maka wajah pesisirnya harus tertata, pulau-pulaunya harus terlindungi, dan rakyatnya harus merasakan negara hadir secara nyata. Saatnya diperhitungkan,” pungkas Apek. (ANW)
