TPS 3R Rawa Badak Utara Jadi Bom Waktu Kesehatan, SMJU Tegaskan Aksi Besar Akan Bergulir Jika Nota Kesepahaman Dilanggar

GD. ID, JAKARTA— Polemik pengelolaan sampah di TPS 3R Kelurahan Rawa Badak Utara (RBU), Koja, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan tajam. TPS 3R yang sejak awal diperingatkan bermasalah, kini dinilai telah berubah menjadi ancaman serius bagi kesehatan warga dan memperkuat citra kawasan kumuh di tengah kota.
Hal tersebut disampaikan Ade Glanter, perwakilan Solidaritas Masyarakat Jakarta Utara (SMJU), menanggapi batalnya aksi massa tahap kedua yang semula direncanakan digelar sebagai bentuk perlawanan warga atas pencemaran lingkungan di RBU.

Menurut Ade, pembatalan aksi bukan berarti perjuangan melemah.

Justru sebaliknya, gerakan warga bertransformasi dari panggung aksi ke panggung audiensi yang menghasilkan sembilan poin Nota Kesepahaman bersama Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara.

Aksi ini bukan sekadar turun ke jalan. Sejak episode pertama, persoalan TPS 3R sudah diperingatkan karena mencemari lingkungan dan mengancam kesehatan warga. Tapi tidak dihiraukan. Maka masuk ke aksi kedua,” tegas Ade. Saat dikonfirmasi gentademokrasi. id, di kawasan Permai, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis malam (22/1/2026)

Audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Wali Kota Jakarta Utara, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Camat Koja, Lurah Rawa Badak Utara, serta perwakilan warga dan SMJU. Kesepakatan dicapai tanpa kehadiran massa di jalan, namun dinilai substansial karena melahirkan komitmen tertulis.

Namun, Ade tidak menutup mata terhadap dinamika politik di balik pembatalan aksi.

“Kalau ditanya ini aksi dibatalkan atau dicegah? Kami melihat ada indikasi penggembosan. Isu sampah ini sensitif. Tapi untungnya Wali Kota mengambil kebijakan dengan memanggil kami ke audiensi, bukan sekadar meredam,” ujarnya.

Sanksi Terlupakan, Aksi Besar Jadi Ancaman Nyata
Meski sembilan poin kesepahaman telah disepakati, Ade mengungkapkan satu kelemahan krusial: tidak adanya sanksi tegas jika nota kesepahaman dilanggar.

“Ini yang terlupakan. Kalau nanti tidak dijalankan, sanksinya apa? Tidak ada. Nah, itu yang akan kami kejar kembali dalam waktu dekat, kemungkinan hari Sabtu,” katanya.

SMJU bersama warga RBU berencana melakukan evaluasi lanjutan untuk memasukkan klausul sanksi sebagai bagian tak terpisahkan dari nota kesepahaman. Jika tidak, Ade menegaskan, eskalasi aksi besar-besaran tidak bisa dihindari.

“Kalau dilanggar, tidak ada lagi audiensi, tidak ada lagi runding. Itu ingkar janji. Dan ingkar janji akan melahirkan kegelisahan, kegelisahan melahirkan percikan aksi,” tegasnya.

Kontrol Berlapis dan Tanggung Jawab Pejabat
Dalam kesepakatan tersebut, juga disepakati mekanisme kontrol berlapis, mulai dari laporan tingkat lurah, kecamatan, hingga kota. Di sisi lain, SMJU membentuk tim independen untuk mengawasi pelaksanaan nota kesepahaman di lapangan.

Ade menegaskan, persoalan TPS 3R RBU bukan isu lokal semata.
“Ini bukan hanya soal Rawa Badak Utara. TPS 3R ini berada di ruang publik. Kalau ini berhasil, modelnya akan diturunkan ke wilayah lain di Jakarta Utara yang bermasalah soal sampah,” ujarnya.

Siapa Paling Bertanggung Jawab Jika Dilanggarnya?
Ketika ditanya siapa pihak yang paling bertanggung jawab jika nota kesepahaman dilanggar, Ade menyebut dua nama secara tegas.

“Yang pertama dan paling bertanggung jawab adalah Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara. Yang kedua, Wali Kota Jakarta Utara, karena beliau ikut menandatangani dan menyepakati. Fungsi kontrol tertinggi ada di sana,” tandasnya.

SMJU menegaskan, kepercayaan publik kini dipertaruhkan. Jika kesepakatan dijalankan, satu polemik besar sampah di Jakarta Utara bisa dibereskan. Namun jika dilanggar, konflik dipastikan akan kembali membesar—kali ini dengan skala yang lebih luas. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *