Opini  

Pelindo dan Dosa Pembangunan

Oleh: Eki, Eks Aktivis 1998

Pelabuhan Tanjung Priok adalah simpul logistik terpenting di Indonesia. Hampir separuh arus barang nasional keluar-masuk melalui pelabuhan ini. Namun di balik statistik pertumbuhan ekonomi dan jargon efisiensi logistik, terdapat kenyataan pahit yang terus dialami warga Jakarta Utara: kemacetan kronis, kecelakaan maut, dan rusaknya ruang hidup masyarakat di sekitar pelabuhan.

Pertanyaannya sederhana namun mendasar: untuk siapa sebenarnya pelabuhan ini dikelola?
Logistik Tumbuh, Keselamatan Warga Menyusut
Dalam beberapa tahun terakhir, warga di sekitar Tanjung Priok hidup berdampingan dengan risiko yang tidak pernah mereka pilih.

Truk-truk kontainer lalu-lalang di jalan lingkungan, depo-depo kontainer berdiri di tengah permukiman padat, dan kecelakaan yang merenggut nyawa kerap terjadi tanpa akuntabilitas yang jelas.

Ironisnya, semua ini berlangsung di bawah pengelolaan BUMN yang seharusnya menjadi perpanjangan tangan negara dalam mewujudkan kesejahteraan rakyat. Ketika aktivitas pelabuhan meningkat, beban sosial justru sepenuhnya ditanggung warga, sementara keuntungan ekonomi tidak pernah dirasakan secara adil oleh masyarakat sekitar.

Masalah Bukan Sekadar Teknis
Persoalan Pelindo tidak bisa disederhanakan sebagai masalah teknis lalu lintas atau kepadatan pelabuhan semata. Ini adalah masalah tata kelola dan keberpihakan kebijakan.

Pertama, lemahnya perencanaan dan pengendalian lalu lintas barang telah menjadikan jalan publik sebagai perpanjangan terminal pelabuhan.
Kedua, operasional yang dipaksakan melampaui kapasitas mencerminkan orientasi keuntungan yang mengabaikan keselamatan.
Ketiga, minimnya koordinasi dengan pemerintah daerah dan masyarakat menunjukkan absennya perspektif sosial dalam pengelolaan pelabuhan.

Keempat, keberadaan depo-depo kontainer di kawasan permukiman adalah bentuk pembiaran struktural terhadap potensi bahaya.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka pelabuhan tidak lagi menjadi infrastruktur publik, melainkan sumber risiko permanen bagi warga.

Amanat Konstitusi yang Tergerus
Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Prinsip ini bukan slogan, melainkan batas etis dan hukum bagi BUMN.

Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pengelola bisnis, tetapi absen sebagai pelindung warga. Ketika korban jiwa jatuh akibat sistem yang lalai, maka itu bukan sekadar kecelakaan, melainkan kegagalan negara dalam memenuhi hak dasar warganya atas keselamatan dan rasa aman.

Pelabuhan Tidak Boleh Dibangun di Atas Korban
Mimbar Bebas Diskusi Publik Jakarta Utara yang digelar berbagai elemen masyarakat pada 7 Januari 2026 adalah ekspresi kegelisahan kolektif. Ini bukan gerakan anti-pelabuhan, melainkan tuntutan agar pelabuhan dikelola secara manusiawi dan bertanggung jawab.

Solusi sebenarnya sudah lama diketahui: penegakan Terminal Booking System secara konsisten, pembangunan akses khusus logistik seperti New Priok Eastern Access, penertiban depo ilegal, serta transparansi dan keberpihakan CSR bagi warga terdampak.

Yang absen bukan gagasan, melainkan kemauan politik dan keberanian manajerial.

Pelabuhan Tanjung Priok bisa menjadi mesin kesejahteraan nasional. Namun tanpa koreksi serius, ia juga bisa terus menjadi mesin yang memproduksi korban di tingkat lokal.

Negara, melalui Pelindo, harus memilih: mengedepankan laba jangka pendek atau menjunjung keselamatan dan keadilan sosial.

Sebab pembangunan yang mengorbankan nyawa warga bukanlah kemajuan, melainkan kemunduran yang dibungkus statistik ekonomi.
Pelindo harus bertransformasi—dari mesin pembunuh menjadi mesin mensejahterakan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *