Oleh: Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
GD. ID, JAKARTA— Pemberantasan korupsi kembali dipertanyakan publik. Meski sejumlah pelaku dijatuhi hukuman penjara, negara justru gagal memulihkan triliunan rupiah uang rakyat dari tiga kasus besar: tambang nikel Konawe Utara, korupsi Windu Aji Sutanto, dan proyek ASDP Indonesia Ferry.
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menilai kegagalan ini menunjukkan paradoks serius dalam penegakan hukum korupsi. Menurutnya, aparat penegak hukum berhasil menghukum orang, tetapi gagal mengembalikan kerugian negara.
“Ini ironi. Negara terlihat tegas di atas kertas, tapi lemah dalam memulihkan aset. Padahal inti dari UU Tipikor adalah menyelamatkan uang rakyat,” kata Iskandar, Selasa (20/1/2026). Melalui pesan tertulisnya.
Kasus Konawe Utara Dihentikan, Kerugian Rp 2,7 Triliun Menggantung
Sorotan pertama tertuju pada kasus tambang nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, yang disebut-sebut merugikan negara hingga Rp 2,7 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan dengan alasan auditor tidak mampu menghitung kerugian negara secara pasti.
Keputusan tersebut menuai kritik tajam. Iskandar menilai KPK terjebak pada pendekatan hitung-hitungan matematis, padahal Undang-Undang Tipikor tidak mensyaratkan kerugian negara harus bersifat final dan tunai.
“Kerusakan hutan lindung, izin tambang ilegal, royalti yang tidak tertagih, itu semua adalah kerugian negara, meski sulit dihitung secara kasat mata,” ujarnya.
Ironisnya, setelah KPK menerbitkan SP3, Kejaksaan Agung justru melanjutkan penyidikan kasus yang sama dengan fokus pada pelanggaran izin tambang di kawasan hutan lindung. Hal ini dinilai membuktikan bahwa perkara tersebut sebenarnya masih sangat mungkin diproses secara hukum.
Kasus Windu Aji: Pelaku Dipenjara, Uang Negara Hilang
Kegagalan pemulihan aset juga terjadi dalam kasus Windu Aji Sutanto. Meski divonis bersalah melakukan korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun, pengadilan hanya menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp 135,8 miliar.
Upaya menelusuri sisa dana melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kandas setelah majelis hakim menyatakan perkara TPPU gugur demi hukum karena asas ne bis in idem.
“Putusan ini mematikan prinsip follow the money. Negara secara sadar melepaskan peluang untuk merampas aset hasil kejahatan,” kata Iskandar.
Ia menegaskan, korupsi dan pencucian uang seharusnya dipandang sebagai dua tindak pidana berbeda, sebagaimana disampaikan dalam dissenting opinion salah satu hakim.
ASDP: Rehabilitasi Cepat, Tagihan Negara Hilang
Kasus paling kontroversial terjadi pada proyek pengadaan kapal di PT ASDP Indonesia Ferry.
KPK menetapkan kerugian negara sebesar Rp 1,253 triliun dan pengadilan telah menjatuhkan vonis bersalah kepada para terdakwa.
Namun hanya lima hari setelah putusan inkrah, terbit Keputusan Presiden tentang rehabilitasi, yang menghapus status terpidana.
Dampaknya, proses eksekusi pembayaran ganti rugi otomatis gugur karena tidak lagi memiliki subjek hukum.
“Ini preseden berbahaya. Negara bukan hanya gagal memulihkan aset, tapi justru menghapus kewajiban membayar kerugian negara melalui keputusan administratif,” tegas Iskandar.
IAW: Negara Terjebak Paradigma
Hukum yang Parsial
IAW menilai tiga kasus tersebut mencerminkan pola sistemik: aparat penegak hukum lebih fokus pada vonis penjara ketimbang pemulihan kerugian negara. Kasus-kasus kompleks yang melibatkan korporasi, kebijakan, dan sumber daya alam cenderung ditangani secara setengah hati.
Iskandar mendesak pemerintah dan penegak hukum segera mengubah indikator keberhasilan pemberantasan korupsi, dari sekadar jumlah perkara menjadi nilai uang negara yang berhasil dikembalikan.
“Selama uang rakyat tidak kembali, pemberantasan korupsi belum bisa disebut berhasil,” pungkasnya.












