Opini  

FORDA -GD : Dorong Jakarta Utara – Pulau Seribu Jadi Otonomi Khusus

GD.ID, Jakarta-Forum Diskusi & Advokasi Genta Demokrasi (FORDA-GD) menyerukan gagasan pembentukan kawasan otonomi khusus Jakarta Utara–Kepulauan Seribu sebagai langkah strategis untuk mempercepat pemerataan pelayanan publik, memperkuat tata kelola wilayah pesisir-kepulauan, serta mengunci agenda perlindungan lingkungan dan penguatan ekonomi maritim. Seruan tersebut disampaikan Koordinator FORDA-GD, Apek Saiman, S.H., dalam rangkaian konsolidasi advokasi yang mendorong penguatan kewenangan daerah melalui desain kekhususan yang lebih adaptif terhadap karakter wilayah.

Apek menegaskan bahwa Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu menyimpan kombinasi tantangan dan peluang yang tidak sepenuhnya sebanding dengan wilayah daratan perkotaan lain. Karena itu, ia menilai sudah waktunya kawasan tersebut diperhitungkan dalam desain kebijakan nasional maupun desain kekhususan pemerintahan daerah.

“Saatnya diperhitungkan! Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu bukan sekadar ‘lampiran’ administrasi. Ini adalah wajah strategis Indonesia di pesisir, pintu logistik, simpul ekonomi maritim, sekaligus kawasan rentan yang memerlukan kebijakan khusus, anggaran khusus, dan kewenangan khusus,” ujar Apek Saiman, S.H.

Ia menjelaskan, landasan konstitusional untuk daerah yang bersifat khusus/istimewa telah dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 membuka ruang pengaturan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa melalui undang-undang. Karena itu, FORDA-GD menilai gagasan otonomi khusus dapat ditempatkan sebagai desain kebijakan berbasis kebutuhan objektif wilayah, bukan sekadar wacana politik.

Dalam konteks Jakarta, pemerintah juga telah memiliki kerangka pengaturan kekhususan melalui UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menegaskan Jakarta sebagai provinsi dengan kekhususan dan kewenangan tertentu terkait fungsi strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, serta mengatur masa transisi status ibu kota yang masih menunggu Keputusan Presiden. Sejalan dengan dinamika tersebut, FORDA-GD mendorong agar penguatan kekhususan tidak berhenti pada level provinsi, melainkan menyentuh kawasan pesisir dan kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda.

“Saatnya diperhitungkan! Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu bukan sekadar ‘lampiran’ administrasi. Ini adalah wajah strategis Indonesia di pesisir, pintu logistik, simpul ekonomi maritim, sekaligus kawasan rentan yang memerlukan kebijakan khusus, anggaran khusus, dan kewenangan khusus,” ujar Apek Saiman, S.H.

Ia menjelaskan, landasan konstitusional untuk daerah yang bersifat khusus/istimewa telah dikenal dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. UUD 1945 membuka ruang pengaturan satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa melalui undang-undang. Karena itu, FORDA-GD menilai gagasan otonomi khusus dapat ditempatkan sebagai desain kebijakan berbasis kebutuhan objektif wilayah, bukan sekadar wacana politik.

Dalam konteks Jakarta, pemerintah juga telah memiliki kerangka pengaturan kekhususan melalui UU tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menegaskan Jakarta sebagai provinsi dengan kekhususan dan kewenangan tertentu terkait fungsi strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global, serta mengatur masa transisi status ibu kota yang masih menunggu Keputusan Presiden. Sejalan dengan dinamika tersebut, FORDA-GD mendorong agar penguatan kekhususan tidak berhenti pada level provinsi, melainkan menyentuh kawasan pesisir dan kepulauan yang memiliki karakteristik berbeda.

Apek juga menautkan isu ini dengan fakta bahwa Kepulauan Seribu pada dasarnya dibentuk sebagai kabupaten administrasi untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pengelolaan wilayah kepulauan yang terdiri atas ratusan pulau, termasuk aspek kelestarian lingkungan dan konservasi. Dengan pusat pemerintahan yang berkedudukan di Pulau Pramuka, serta struktur wilayah yang dipisahkan dari daratan Jakarta Utara, Kepulauan Seribu memiliki kebutuhan tata kelola yang khas dan memerlukan penguatan instrumen kebijakan yang lebih “fit” terhadap kondisi lapangan.

“Kepulauan Seribu itu kawasan kepulauan yang membutuhkan pendekatan layanan publik lintas pulau, mitigasi bencana pesisir, perlindungan ekosistem, dan penguatan ekonomi maritim. Sementara Jakarta Utara memikul beban kompleksitas pesisir perkotaan, pelabuhan, logistik, banjir rob, dan tekanan urbanisasi. Kalau digabung dalam satu desain kawasan kekhususan, kebijakannya bisa lebih presisi,” lanjut Apek.

Alasan-alasan yang masuk akal: Mengapa Jakarta Utara–Kepulauan Seribu layak didorong menjadi “kawasan otonomi khusus”

FORDA-GD memetakan sedikitnya beberapa alasan rasional yang dinilai memenuhi kaidah kebutuhan objektif, tata kelola pemerintahan yang efektif, serta kepentingan strategis nasional:

Karakter kepulauan dan pesisir yang unik (archipelagic governance)
Kepulauan Seribu tidak bisa diperlakukan sama dengan wilayah daratan. Kebutuhan logistik layanan publik, pendidikan, kesehatan, keselamatan pelayaran, hingga pengawasan wilayah membutuhkan kewenangan yang lebih fleksibel dan dukungan anggaran yang lebih terarah. Kerangka pembentukan kabupaten administrasi Kepulauan Seribu sendiri diarahkan untuk peningkatan layanan dan pengelolaan kepulauan secara menyeluruh.
Perlindungan lingkungan, konservasi, dan daya dukung ekosistem
Kawasan kepulauan dan pesisir sangat rentan terhadap degradasi lingkungan, pencemaran, abrasi, serta tekanan pariwisata dan aktivitas ekonomi. Otonomi khusus dapat memfasilitasi regulasi yang lebih tegas soal zonasi, konservasi, dan penegakan standar lingkungan berbasis kekhususan wilayah kepulauan.
Simpul ekonomi maritim, logistik, dan “pintu” perekonomian nasional
Jakarta Utara merupakan episentrum kegiatan pesisir perkotaan: pelabuhan, pergudangan, distribusi, dan mata rantai logistik. Kepulauan Seribu menopang pariwisata bahari dan ekonomi kelautan. Kombinasi ini memberi alasan kuat untuk kebijakan fiskal dan tata kelola yang lebih adaptif agar manfaat ekonomi tidak timpang dan tidak merusak lingkungan.
Kompleksitas risiko dan kerentanan pesisir (banjir rob, penurunan muka tanah, bencana hidrometeorologi)
Wilayah pesisir memerlukan strategi mitigasi yang menyatu: perlindungan garis pantai, pengendalian tata ruang, serta infrastruktur adaptif. Dengan status khusus, kawasan dapat memiliki prioritas dan skema pembiayaan yang lebih kuat serta perencanaan lintas sektor yang tidak “terpecah”.
Ketimpangan akses layanan dan kebutuhan standardisasi pelayanan publik lintas pulau
Layanan publik di kepulauan menghadapi tantangan jarak, cuaca, dan biaya logistik. Desain khusus dapat membentuk standar layanan minimal yang realistis (misal: layanan kesehatan darurat, transportasi antarpulau, dan jaminan ketersediaan logistik dasar) yang ditopang skema anggaran khusus.
Kebutuhan integrasi tata kelola antara daratan pesisir (Jakut) dan gugus kepulauan (Kepulauan Seribu)
Banyak isu Kepulauan Seribu bersumber dari aktivitas di daratan (limbah, arus wisata, logistik, rantai pasok). Sementara banyak aktivitas daratan bergantung pada stabilitas kawasan pesisir dan laut. Otonomi khusus kawasan mendorong satu komando kebijakan tematik: pesisir-kepulauan-maritim.
Kepastian desain kebijakan sejalan dengan kerangka kekhususan Jakarta
UU DKJ menegaskan Jakarta sebagai provinsi dengan kekhususan dan kewenangan tertentu, sekaligus mengatur transisi status ibu kota yang menunggu Keputusan Presiden. FORDA-GD menilai momentum perubahan ini tepat untuk menyusun turunan kebijakan kawasan yang lebih tajam, agar kekhususan bukan hanya label, tetapi benar-benar menjawab problem struktural di pesisir-kepulauan.
Kepentingan strategis nasional: pengawasan wilayah laut dan ketahanan kawasan
Wilayah kepulauan pada prinsipnya berkaitan dengan pengawasan ruang laut, pengaturan aktivitas maritim, serta keamanan dan keselamatan. Dengan desain kawasan khusus, koordinasi lintas instansi dapat dibuat lebih efektif melalui mekanisme dan kewenangan yang lebih jelas.
Desain yang ditawarkan: “kekhususan kawasan” dengan instrumen tata kelola yang terukur

Dalam rancangan advokasi awal, FORDA-GD menekankan bahwa otonomi khusus yang dimaksud tidak harus dimaknai semata-mata sebagai pembentukan provinsi baru. Yang didorong adalah kekhususan kawasan (special governance area) yang dapat dirancang melalui:

kewenangan tematik di bidang pesisir-kepulauan (zonasi laut, konservasi, pariwisata bahari, transportasi laut antarpulau, pengelolaan sampah pesisir, perlindungan garis pantai);
skema pendanaan khusus (special fund) yang berbasis indikator layanan publik dan indikator perlindungan lingkungan;
mekanisme perencanaan terpadu daratan pesisir–kepulauan agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan;
penguatan akuntabilitas melalui pelibatan unsur masyarakat, akademisi, dan pemangku kepentingan maritim dalam forum konsultatif yang terukur, bukan seremonial.
Apek menegaskan, gagasan ini harus ditempuh melalui jalur konstitusional dan legislasi, termasuk kajian akademik, pemetaan urgensi sosial-ekonomi, dan dialog kelembagaan dengan pemerintah serta DPR. Ia juga menekankan bahwa penguatan status khusus harus dibarengi penguatan integritas dan sistem pengawasan, sehingga tujuan kesejahteraan dan pelayanan publik tidak bergeser.

“Kita tidak sedang mencari ‘status’ untuk kebanggaan simbolik. Yang kita perjuangkan adalah alat kebijakan agar pelayanan publik lebih cepat, lingkungan lebih terlindungi, ekonomi rakyat pesisir lebih naik kelas, dan tata kelola lebih akuntabel. Karena itu FORDA-GD akan gaungkan otonomi khusus ini dengan argumentasi yang rasional dan berbasis kebutuhan,” kata Apek.

Di sisi lain, FORDA-GD juga mengingatkan agar wacana kekhususan tidak menimbulkan fragmentasi. Karena itu, desain yang diajukan tetap menempatkan prinsip negara kesatuan dan kesinambungan pemerintahan, sejalan dengan kerangka pengaturan kekhususan daerah yang diakui konstitusi.

FORDA-GD menyatakan akan melanjutkan rangkaian diskusi, konsolidasi masyarakat pesisir dan kepulauan, serta penyusunan naskah kebijakan (policy paper) sebagai bahan dialog dengan para pemangku kepentingan. Apek menutup pernyataannya dengan penegasan bahwa Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu harus ditempatkan sebagai kawasan strategis yang tidak boleh tertinggal dalam arsitektur kebijakan nasional.

Kalau kita ingin Jakarta menjadi kota global dan pusat perekonomian nasional, maka wajah pesisirnya harus tertata, pulau-pulaunya harus terlindungi, dan rakyatnya harus merasakan negara hadir secara nyata. Saatnya diperhitungkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *