Bengkel Bising Hingga Dini Hari Dikeluhkan Warga RW 04 Semper Barat, Satpol PP Siap Ambil Tindakan Tegas

GD. ID, JAKARTA– Aktivitas sebuah bengkel motor di wilayah RT 02 RW 04, Kelurahan Semper Barat, Kecamatan Cilincing, menuai keluhan warga. Bengkel tersebut dilaporkan kerap beroperasi hingga larut malam bahkan sampai pagi hari, menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan lingkungan sekitar.

Ketua RW 04 Semper Barat, Djumadi atau yang akrab disapa Uje, membenarkan adanya pengaduan dari masyarakat terkait aktivitas bengkel tersebut.

“Persoalannya jelas, ada keluhan warga. Bengkel ini buka sampai larut malam, bahkan sampai pagi. Suaranya berisik, bunyi ketok-ketokan, gas-gas motor. Itu jelas mengganggu lingkungan,” ujar Uje. Saat di temui di Kawasan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, (2/2/2026).

Menurutnya, meskipun tidak semua persoalan harus menunggu laporan warga, namun ketika aktivitas usaha sudah menimbulkan keresahan, maka perlu ada tindakan minimal berupa teguran.

“Kalau memang tidak mengganggu lingkungan, tentu tidak masalah. Tapi ini jelas mengganggu. Minimal harus ditegur,” tegasnya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satpol PP Kelurahan Semper Barat bergerak cepat. Irwan, yang akrab disapa Aray, selaku Kasatgas Pol PP Kelurahan Semper Barat, menjelaskan bahwa laporan masuk melalui aplikasi CRM (Citizen Relation Management).
“Kami menerima laporan dari warga melalui aplikasi CRM.

Kemudian kami turun ke lokasi bersama Ketua RW 04 di RT 02. Dari hasil pengecekan, memang benar adanya aktivitas bengkel yang beroperasi hingga larut malam,” jelas Aray.

Satpol PP bersama perangkat wilayah saat ini mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar mematuhi aturan dan menjaga ketertiban lingkungan.

Namun demikian, Aray menegaskan bahwa jika imbauan tersebut tidak diindahkan, pihaknya tidak akan ragu mengambil langkah tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Jika tidak ditanggapi, kami akan bertindak sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 terkait ketertiban umum, khususnya soal kebisingan. Sanksinya bisa berupa teguran hingga kemungkinan penutupan usaha,” tegasnya.

Pihak Satpol PP memastikan bahwa penegakan aturan dilakukan secara bertahap, dimulai dari pendekatan humanis hingga tindakan tegas demi menjaga kenyamanan dan ketertiban warga. (ANW)

Exit mobile version