FBR Siap Somasi dan Laporkan Kadis LH DKI dan Sudin LH Jaksel ke Polisi: Dugaan Pembohongan Publik PJLP Tahap 3


GD. ID, JAKARTA — Forum Betawi Rempuk (FBR) menyatakan akan melayangkan somasi resmi sekaligus melaporkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta dan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan ke kepolisian.

Langkah hukum ini ditempuh menyusul dugaan kuat adanya pembohongan publik terkait status dan kelanjutan kontrak Pekerja Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) Lingkungan Hidup, khususnya PJLP Tahap 3.
FBR menilai terdapat kejanggalan serius dan inkonsistensi kebijakan antara Dinas LH DKI Jakarta, Sudin LH Jakarta Selatan, dan Sekretariat Daerah (Sekda) DKI Jakarta.

Pasalnya, PJLP Tahap 3 yang direkrut pada Desember diketahui telah bekerja sesuai kontrak resmi dari Sudin LH Jakarta Selatan dan bahkan telah menerima gaji, namun secara sepihak tidak diperpanjang kontraknya.

“Ini yang kami nilai sebagai pembohongan publik. Mereka bekerja, ada kontrak, ada gaji. Tapi kemudian dibilang tidak terdaftar di dinas. Ini logika macam apa?” tegas Abdul Rozak, Kepala Bidang Tenaga Kerja FBR. Melalui pesan tertulisnya, (10/2/2026).

Rozak mempertanyakan standar ganda dalam kebijakan perpanjangan kontrak PJLP. Ia menyoroti fakta bahwa PJLP Tahap 1 dan Tahap 2 justru diperpanjang kontraknya hingga Desember 2026, sementara PJLP Tahap 3 dirumahkan tanpa kejelasan, dengan alasan sistem antara Dinas LH DKI Jakarta dan Sekda DKI Jakarta “tidak ada” serta status mereka disebut tidak tercatat.

“Kalau alasannya sistem tidak sinkron dan mereka tidak terdaftar, lalu pertanyaannya: **bagaimana mungkin di bulan Desember mereka dikontrak satu bulan penuh dan digaji? Apakah Sekda DKI Jakarta tidak tahu? Atau pura-pura tidak tahu?” ujar Rozak dengan nada keras.

Menurut FBR, alasan tersebut justru memperkuat dugaan adanya kelalaian administratif serius atau manipulasi kebijakan yang berdampak langsung pada nasib puluhan pekerja PJLP. FBR menilai kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan indikasi kuat maladministrasi yang merugikan pekerja dan mencederai prinsip transparansi pemerintahan.

Atas dasar itu, FBR memastikan akan meminta klarifikasi resmi dan terbuka dari Kepala Dinas LH DKI Jakarta dan Sekda DKI Jakarta, sekaligus membuka opsi langkah pidana apabila tidak ada penjelasan yang logis, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Negara tidak boleh memperlakukan pekerja seperti barang habis pakai. Jika ini dibiarkan, maka ini preseden buruk dan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak pekerja PJLP,” pungkas Rozak.

FBR menegaskan, kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas dan tidak menutup kemungkinan meluas ke laporan ke Ombudsman, DPRD DKI Jakarta, serta aparat penegak hukum apabila dugaan pembohongan publik ini tidak segera diluruskan secara terbuka. (ANW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *