GD. ID, JAKARTA- Momentum halal bihalal dimanfaatkan sebagai titik awal memperbaiki komunikasi yang sempat terputus antara pihak Kantor Pertanahan dengan para relawan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Cilincing, Jakarta Utara.
Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto, yang menegaskan bahwa pertemuan pasca-Lebaran ini menjadi langkah penting dalam menyambung kembali silaturahmi sekaligus membuka ruang dialog terkait berbagai persoalan PTSL yang selama ini belum terselesaikan.
“Selama ini komunikasi antara kepala kantor dengan volunteer terputus. Momentum halal bihalal ini jadi ajang untuk meluruskan yang kusut, menyatukan yang retak, dan mencairkan yang beku,” ujar Epriyanto. Saat, dikonfirmasi gentademokrasi. id di Kantor BPN Jakarta Utara, Pada Senin Sore (6/4/2026).
Menurutnya, hasil utama dari pertemuan tersebut adalah adanya komitmen untuk memperkuat koordinasi dan komunikasi ke depan, terutama dalam menyelesaikan berbagai kendala penerbitan sertifikat PTSL yang masih tertunda.
Ia mengungkapkan, wilayah Cilincing menjadi salah satu kawasan dengan tingkat kerumitan tinggi dalam pelaksanaan PTSL. Sejumlah titik seperti Kali Baru hingga kini masih menghadapi ketidakjelasan status lahan, sementara Sukapura terganjal persoalan aset yang cukup kompleks.
“Memang hanya beberapa kelurahan saja yang relatif mudah. Selebihnya, banyak persoalan yang harus diselesaikan secara bertahap,” jelasnya.
Dalam forum tersebut, berbagai permasalahan dari yang ringan hingga berat telah disampaikan langsung kepada kepala kantor pertanahan.
Dewan Kota Jakarta Utara, Epriyanto berharap, pimpinan yang baru dapat segera mengambil langkah konkret, dimulai dari penyelesaian kasus-kasus yang paling memungkinkan untuk dituntaskan dalam waktu dekat.
“Kita minta yang mudah diselesaikan dulu, yang ringan dikerjakan pelan-pelan, dan yang berat dicarikan solusi bersama. Kalau memang belum bisa, masyarakat diharapkan tetap sabar karena ini menyangkut legalitas hukum,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar administrasi, melainkan proses penting yang mengaitkan kepemilikan tanah dengan kepastian hukum.
Sebagai tindak lanjut, dalam waktu dekat para pihak akan kembali dijadwalkan untuk bertemu guna membahas solusi konkret atas berbagai persoalan yang telah diinventarisasi.
“Ke depan kita akan diundang kembali untuk pembahasan lanjutan. Harapannya, ada progres nyata bagi masyarakat, khususnya di Cilincing,” tutup Epriyanto. (ANW)












