Komite Masyarakat Jakarta Utara Desak Pencabutan Izin Pelindo: Dinilai Picu Macet, Kecelakaan, dan Korban Jiwa

GD. ID, JAKARTA— Komite Masyarakat Jakarta Utara (Komju) bersama Komite Selamatkan Rakyat Jakarta (Kosrat) menegaskan tuntutan keras agar izin operasional Pelindo di Tanjung Priok dicabut, menyusul dampak berkepanjangan berupa kemacetan parah, kecelakaan lalu lintas, hingga jatuhnya korban jiwa.

Ketua Komju, Frangki, menyampaikan bahwa forum dialog publik yang digelar berjalan lancar meski diwarnai dinamika khas aktivis. Namun substansi forum menegaskan satu

Kesimpulan: Pelindo dinilai gagal mensejahterakan masyarakat Jakarta Utara.

“Sejak 2018 persoalan ini tidak pernah selesai. Korban terus ada. Solusinya tidak pernah menyentuh akar masalah. Maka tuntutan kami jelas: cabut izin Pelindo,” tegas Frangki. Saat dikonfirmasi awak media, di kawasan Sunter, Jakarta Utara, (7/1/2026)

Menurutnya, berbagai program bantuan seperti stunting, sembako, atau bansos yang kerap diklaim Pelindo tidak sebanding dengan kerugian sosial, ekonomi, dan kemanusiaan yang ditanggung warga.

“Jalan rusak bukan Pelindo yang betulin, tapi Pemkot dan Pemprov. Sementara dampak macet, kecelakaan, dan polusi ditanggung warga. Itu tidak sebanding,” ujarnya.

Frangki juga menyoroti lemahnya sikap Pemerintah Kota Jakarta Utara yang dinilai belum tegas menghadapi persoalan ini. Ia mencontohkan kasus Parung, Bogor, di mana pencabutan izin tambang terbukti memperbaiki kondisi jalan dan menghilangkan korban jiwa.

“Studi kasusnya jelas. Ditutup, selesai. Jalan bagus, tidak macet, tidak ada korban,” katanya.
Komju menilai manfaat Pelindo tidak menyentuh langsung warga Jakarta Utara, karena mayoritas pekerja hanya datang pagi dan pulang sore ke luar wilayah.

“Masyarakat Jakarta Utara tidak butuh sembako. Yang kami butuh adalah keselamatan dan kebijakan yang adil,” tegas Frangki.

Kosrat: Aturan Ada, Tapi Tidak Dijalankan Serius

Sementara itu, perwakilan Kosrat, Ade Glanter, menyoroti ketidakseriusan Pelindo dan pemerintah dalam menjalankan aturan yang sudah ada, khususnya Perda Administrasi Jakarta Utara Nomor 1 Tahun 2014 tentang RDTR dan Peraturan Zonasi.

“Aturannya ada, tapi tidak dijalankan serius. Mulai dari zonasi depo kontainer hingga pengendalian aktivitas pelabuhan di tengah permukiman,” ujar Ade.

Terkait pembatasan jam operasional truk kontainer, Ade menilai kebijakan tersebut cukup efektif, namun masih perlu evaluasi bersama para pekerja dan sopir trailer.
Ia juga menyinggung jalur khusus menuju pelabuhan yang sudah tersedia, namun kurang diminati karena biaya masuk yang mahal.

“Ini harus dikaji ulang. Kalau mahal, sopir enggan masuk jalur khusus dan akhirnya kembali memacetkan jalan umum,” jelasnya.

Kosrat mendesak Wali Kota Jakarta Utara agar serius menjalankan Perda Zonasi, serta bersinergi dengan Pelindo untuk menyalurkan dana CSR tepat sasaran dan benar-benar untuk masyarakat.

Aksi Massa Menguat
Baik Komju maupun Kosrat memastikan bahwa aksi massa menjadi keniscayaan jika aspirasi masyarakat terus diabaikan.
“Kalau suara ini tidak didengar, akan lahir kejenuhan dan kemuakan. Dan itu akan berubah menjadi amarah rakyat,” tegas Ade.

Dalam waktu dekat, sedikitnya 20 elemen masyarakat akan berkonsolidasi untuk menentukan waktu dan jumlah massa aksi, yang diperkirakan mencapai ribuan orang.
Tuntutan utama tetap satu: pencabutan izin Pelindo demi keselamatan dan keadilan bagi warga Jakarta Utara.

Respon (2)

  1. Semangat juang kalian sangat inspirasi bagi masyarakat luas untuk aktif terlibat dalam perubahan positif — bukan hanya di Jakarta Utara, tetapi juga di wilayah lain yang menghadapi tantangan serupa.Teruslah konsisten dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat, dengan tetap mengedepankan dialog, data, dan strategi yang efektif agar kebijakan publik dapat berpihak pada keselamatan, kenyamanan, dan keadilan sosial. 💪

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *