GD, JAKARTA– Praktik alih daya (outsourcing) yang dijalankan oleh anak dan cucu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepelabuhanan kembali menjadi sorotan.
Aktivis masyarakat menilai pola tersebut bukan sekadar persoalan hubungan kerja, melainkan telah menyentuh ranah pelanggaran konstitusi dan tata kelola negara di sektor strategis.
Ketua Poros Masyarakat Jakarta Utara (Poros Maju), Rido Alwi, menegaskan bahwa pelabuhan merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menyangkut hajat hidup orang banyak.
Karena itu, pengelolaannya seharusnya berada sepenuhnya dalam kendali negara sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945.
“Masalahnya bukan hanya status pekerja, tetapi cara negara mengelola sektor strategis. Ketika pekerjaan inti pelabuhan diserahkan kepada perusahaan turunan yang berorientasi bisnis, maka negara telah melepas sebagian kendalinya,” ujar Rido, melalui pesan tertulisnya, Selasa (6/1/2026).
Pekerjaan Inti Dialihkan ke Skema Bisnis
Menurut Rido, pekerja yang bertugas di bidang administratif, teknis, operasional, teknologi informasi, hingga keselamatan pelabuhan merupakan bagian dari fungsi utama (core business).
Namun dalam praktiknya, ribuan pekerja tersebut ditempatkan dalam skema outsourcing jangka panjang melalui anak dan cucu BUMN.
Ia menilai kondisi ini menciptakan paradoks: negara menguasai pelabuhan sebagai aset strategis, tetapi menyerahkan pengelolaan sumber daya manusianya kepada entitas bisnis yang berorientasi keuntungan.
“BUMN dibentuk sebagai instrumen negara, bukan broker tenaga kerja. Jika pekerja inti terus dialihdayakan, maka fungsi negara berubah menjadi sekadar regulator pasif,” katanya.
Diduga Bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan
Selain aspek konstitusi, praktik tersebut juga dinilai tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Regulasi tersebut secara prinsip membatasi alih daya hanya untuk pekerjaan penunjang, bukan pekerjaan utama yang bersifat tetap dan berkelanjutan.
Rido, menegaskan bahwa keberlanjutan fungsi kerja di pelabuhan menunjukkan adanya hubungan kerja permanen yang seharusnya mendapatkan kepastian status dan perlindungan penuh.
“Kalau pekerja melakukan tugas inti setiap hari, sepanjang tahun, dan menjadi bagian dari sistem operasional pelabuhan, maka secara hukum itu bukan pekerjaan outsourcing,” tegasnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi Jadi Rujukan
Dalam pandangannya, Mahkamah Konstitusi telah berulang kali memberikan rambu tegas terkait praktik alih daya.
Salah satunya melalui Putusan MK Nomor 27/PUU-IX/2011, yang menekankan bahwa outsourcing tidak boleh menghilangkan kepastian kerja, tidak boleh diterapkan pada pekerjaan inti, serta tidak boleh dijadikan alat untuk menghindari kewajiban negara dan BUMN terhadap pekerja.
“MK jelas menyatakan negara punya kewajiban konstitusional mencegah komersialisasi tenaga kerja yang merendahkan martabat pekerja,” ujarnya.
Dorongan Langsung ke Presiden
Atas dasar tersebut, Poros Maju mendorong Presiden Republik Indonesia untuk turun tangan secara langsung. Mereka meminta adanya penghentian praktik alih daya di sektor pelabuhan, termasuk evaluasi dan penutupan anak serta cucu BUMN yang berfungsi sebagai penyedia tenaga kerja.
Selain itu, mereka juga mendesak dilakukannya audit hukum dan ketenagakerjaan nasional serta pengangkatan pekerja outsourcing menjadi pegawai tetap bagi mereka yang menjalankan fungsi inti dan berkelanjutan.
“Pelabuhan adalah milik negara, BUMN adalah alat konstitusi, dan pekerja bukan komoditas bisnis. Negara tidak boleh diam ketika pelanggaran dilakukan secara sistemik,” pungkas Rido.
