GD.ID, Jakarta– Gelombang kekecewaan menyelimuti warga eks-Tanah Merah yang kini berganti nama menjadi Kampung Tanah Harapan. Para Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) dari berbagai RW secara terbuka mempertanyakan komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait janji pembangunan fisik yang hingga kini tak kunjung terealisasi pasca-terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 973 Tahun 2025 tentang perubahan nama.
Dalam pernyataan bersama yang digelar pada Senin, 26 Januari 2026 di Sekretariat LMK Rawa Badak Selatan. LMK Sebagai Lembaga aspiratif dan konsultatif yang mendapatkan Amanah langsung dari Masyarakat akar rumput ini, menyampaikan fakta bahwa perubahan nama tersebut belum berdampak pada perbaikan infrastruktur di akar rumput wilayah.
Pembangunan Fisik Masih Jadi “Mimpi”
Yoseph Weo, LMK RW 08 Rawa Badak Selatan mengungkapkan, keprihatinannya karena hingga detik ini wilayahnya seolah dianaktirikan.
“Perubahan nama sudah dilakukan, tapi wilayah kami belum tersentuh pembangunan fisik sama sekali. Harapan warga sangat besar, namun realitanya masih nol,” tegas Yoseph.
Senada dengan hal tersebut, Murmin, LMK RW 10 Rawa Badak Selatan, menyoroti lemahnya landasan hukum operasional dari kebijakan tersebut.
“Perubahan nama dari Kampung Tanah Merah menjadi Kampung Tanah Harapan ini tidak memiliki turunan regulasi yang jelas. Tanpa aturan pelaksana, Kepgub ini hanya menjadi dokumen administratif yang tidak bisa mengeksekusi kebutuhan warga di lapangan,” jelas Murmin.
Menagih Keadilan dan Kesetaraan
Sorotan tajam juga datang dari Frengky Mardongan, LMK RW 09. Ia menuntut adanya keadilan dan kesetaraan pembangunan bagi seluruh wilayah yang masuk dalam Kepgub 878 Tahun 2018.
“Keadilan pembangunan harus dirasakan semua wilayah. Faktanya, ada tiga RW yang hingga kini belum tersentuh APBD untuk pembangunan fisik, yaitu RW 07 Tugu Selatan, RW 08 Rawa Badak Selatan, dan RW 11 Rawa Badak Selatan. Kami jangan hanya diberi janji di atas kertas,” tuturnya.
Rapat Walikota yang dinilai antiklimaks puncak kekecewaan para LMK ini merujuk pada hasil rapat di Kantor Walikota Jakarta Utara pada Selasa, 20 Januari 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Asisten Pembangunan (Asbang) Kota Administrasi Jakarta Utara tersebut dinilai tidak membuahkan solusi konkret.
Syahrudin, LMK RW 11 Rawa Badak Selatan, menyimpulkan bahwa pertemuan tersebut kehilangan arah.
“Pembahasannya tidak jelas. Mereka hanya fokus pada mapping pembangunan yang sudah ada, sementara untuk rencana ke depan, tidak ada komitmen pembangunan fisik yang jelas dari Sudin Bina Marga maupun Sudin Perumahan serta sudin terkait lainnya,” ungkap Syahrudin.
Ia menambahkan bahwa instansi terkait masih terjebak pada wilayah yang sudah masuk dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2024 tentang Peningkatan Kualitas Permukiman yang secara historis memang sudah mendapatkan pembangunan fisik.
“Sementara kami yang baru berganti nama menjadi Tanah Harapan, seolah dibiarkan tanpa arah. Jika hanya fokus pada wilayah lama, lalu apa gunanya perubahan nama dan rapat-rapat ini? Ini bukan sekadar administratif, ini soal tanggung jawab kami kepada masyarakat,” tutup Syahrudin dengan nada kecewa.
Tuntutan bersama para LMK mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera memberikan kejelasan roadmap pembangunan dan memastikan APBD benar-benar turun ke wilayah yang selama ini terabaikan, yang menilai “Kampung Harapan” Menjadi “Harapan Palsu.”
