PTP Nonpetikemas Jalin Kerja Sama dengan Kejari Jakarta Utara

GD.ID, Jakarta-PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) guna memperkuat aspek tata kelola dan kepastian hukum perusahaan di bidang penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara perusahaan.

Kerjasama tersebut ditandai dengan penandatanganan Kesepakatan Bersama atau MoU antara Direktur Utama PTP Nonpetikemas Indra Hidayat Sani, bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., pada Senin (9/3/2026), di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Turut mendampingi Kajari yakni Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Jakarta Utara Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., serta Senior Manager Pengawasan Internal dan Hukum PT Pelabuhan Tanjung Priok Muhammad Noordin.
Selain itu dihadiri pula oleh unsur pimpinan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara lainnya yaitu Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Kepala Subbagian Pembinaan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, serta Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.

Kepala Kejaksaan Jakarta Utara Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., menyampaikan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya penguatan fungsi pendampingan hukum oleh kejaksaan, khususnya dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

Menurutnya, sektor kepelabuhanan memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas ekonomi nasional, termasuk distribusi berbagai komoditas dan sumber daya alam. Oleh karena itu, diperlukan tata kelola yang baik serta kepastian hukum agar setiap proses pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya dapat berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kesepakatan ini, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara akan memberikan bantuan penanganan permasalahan hukum yang dihadapi maupun yang berpotensi dihadapi oleh PTP Nopetikemas khususnya dalam bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik melalui proses litigasi maupun nonlitigasi.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejari Jakarta Utara Wahyu Oktaviandi, S.H., M.H., yang mendampingi Kepala Kejaksaan menambahkan, MoU ini intinya bila ada masalah keperdataan di PTP nonpetikemas pihak kejaksaan dapat diberikan kuasa untuk menangani permasalahan kepedataannya.

Misalnya, kata Wahyu, penagihan piutang, bisa juga adanya gugatan hukum keperdataan, juga gugatan TUN maupun gugatan hubungan indsustrial. “Kejaksaan selaku jaksa pengacara negara dapat diberikan kuasa untuk mewaliki pemerintah, bumn maupun BUMND,” ujar Wahyu.

Selain itu, dapat juga melakukan pendampingan hukum pada saat kegiatan berjalan, audit hukum pada saat kegiatan telah dilaksanakan dan juga ‘legal opinion’ apabila ada keraguan dari instansi untuk melakukan tindakan hukum.

Direktur Utama PTP Nonpetikemas Indra Hidayat Sani mengatakan, kerja sama ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam memperkuat tata kelola yang baik serta memastikan seluruh kegiatan operasional berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penyelesaian berbagai persoalan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik serta keberlanjutan operasional sektor kepelabuhanan.

“Kesepakatan ini menjadi komitmen kami untuk menjalankan operasional perusahaan secara profesional, transparan, dan taat hukum. Melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, kami berharap setiap potensi permasalahan hukum dapat ditangani secara tepat ,” ujar Indra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *