Puluhan PJLP Dinas LH Dirumahkan Sepihak, FBR Soroti Dugaan Kekacauan Sistem dan Tanggung Jawab Sekda DKI

GD. ID, JAKARTA— Puluhan tenaga Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan dirumahkan secara mendadak tanpa kejelasan hukum dan administrasi. Padahal, para pekerja tersebut telah melalui proses seleksi resmi, menandatangani kontrak, bekerja, hingga menerima gaji.

Hal ini diungkapkan Abdul Rozak, Kepala Bidang Tenaga Kerja Forum Betawi Rempuk (FBR), yang menilai kebijakan tersebut sarat kejanggalan dan berpotensi melanggar rasa keadilan.

“Mereka ini bukan orang yang baru daftar lalu ditolak. Mereka sudah kerja, sudah digaji, sudah pakai seragam, sudah tanda tangan kontrak. Tapi tiba-tiba dirumahkan dengan alasan ‘belum masuk sistem’ dan belum ada tanda tangan Sekda. Ini logikanya di mana?” tegas Abdul Rozak. Saat dikonfirmasi gentademokrasi. id, di Kawasan Koja, Jakarta Utara (2/2/2026).

Tahap 1 dan 2 Aman, Tahap 3 Dikorbankan
Menurut Rozak, penerimaan PJLP dilakukan dalam beberapa tahap. Tahap pertama dan kedua berjalan normal, namun tahap ketiga justru dirumahkan, meski prosedurnya sama.

“Kalau dari awal tidak ada penerimaan, itu lain cerita. Tapi ini mereka sudah kerja. Artinya dinas tahu, Sudin tahu, dan pasti ada laporan ke atas. Kenapa hanya tahap tiga yang dikorbankan?” katanya.

FBR mencatat, setidaknya tiga orang anggota FBR di Jakarta Selatan menjadi korban. Laporan serupa juga mulai muncul dari Jakarta Barat dan Jakarta Utara, meski jumlah pastinya masih dalam pendataan.

Kesaksian Korban: Sudah Digaji, Lalu Dihentikan

Salah satu korban, Anwar (45), PJLP Sudin LH Jakarta Selatan, mengaku bekerja selama satu bulan penuh sebelum akhirnya diberhentikan secara sepihak.

“Saya kerja lancar, nggak ada masalah. Gaji sudah cair tanggal 5, kontrak sudah tanda tangan, seragam dikasih. Habis itu dikumpulin, cuma dibilang belum ada persetujuan Sekda, jadi kami dirumahkan dulu,” ujar Anwar

Ia menegaskan tidak pernah menerima surat peringatan, tidak ada evaluasi kinerja, dan tidak diberi penjelasan tertulis.

“Kalau belum boleh terima, kenapa saya diterima dari awal? Itu yang jadi keluhan saya,” katanya.

56 Orang Bernasib Sama, Keluarga Jadi Korban

Anwar, menyebut, sekitar 56 orang mengalami nasib serupa. Dampaknya langsung menghantam kehidupan keluarga mereka.

“Saya punya dua anak, kontrakan Rp750 ribu sebulan. Sekarang nganggur, cuma bergantung sama istri yang jual nasi uduk. Kadang laku, kadang enggak. Pusing, Bang,” ucapnya lirih.

FBR Ultimatum: 7×24 Jam atau Aksi

FBR menyatakan akan menempuh jalur persuasif dan mediasi terlebih dahulu, dengan menyurati Sudin LH, Dinas LH Provinsi, hingga Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta. Namun jika dalam 7×24 jam tidak ada klarifikasi resmi, aksi massa menjadi opsi terakhir.

“Kami ini organisasi, kami taat prosedur. Tapi kalau tidak ada kejelasan, dengan sangat terpaksa kami akan turun aksi ke Balai Kota, ke Dinas LH, dan ke Sekda. Ini soal tanggung jawab negara terhadap warganya,” tegas Abdul Rozak.

Pertanyaan Kritis yang Belum Dijawab
Hingga kini, sejumlah pertanyaan publik belum mendapat jawaban:
Siapa yang memberi izin bekerja sebelum persetujuan Sekda?
Mengapa gaji dan kontrak bisa diterbitkan jika sistem belum disetujui?

Siapa yang harus bertanggung jawab atas nasib 56 pekerja dan keluarganya?
Kasus ini menambah daftar panjang buramnya tata kelola rekrutmen PJLP di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, di mana pekerja kecil kembali menjadi korban dari kekacauan administrasi dan lempar tanggung jawab antar instansi.

Exit mobile version