Puluhan PJLP Dirumahkan Tanpa Kejelasan, FBR Pertanyakan Peran Dinas LH dan Sekda DKI

Gambar Ilustrasi

GD. ID, JAKARTA— Kebijakan Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kembali menuai sorotan. Sebanyak 56 Petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) yang telah lolos seleksi, bekerja, digaji, bahkan menandatangani kontrak, justru dirumahkan secara mendadak tanpa kejelasan alasan administratif.

Hal ini disampaikan Abdul Rozak, Kepala Bidang Tenaga Kerja Forum Betawi Rempuk (FBR), yang menilai ada kejanggalan serius dalam proses penerimaan PJLP tahap tiga di lingkungan Dinas LH.

“Mereka ini bukan belum kerja. Mereka sudah kerja, sudah digaji, sudah pakai seragam, sudah melalui proses interview dan pemberkasan. Tapi tiba-tiba dirumahkan dengan alasan tidak masuk sistem karena belum ada persetujuan Sekda. Ini kan aneh,” tegas Abdul Rozak. Saat di temui di kawasan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, (3/2/2026).

Menurutnya, penerimaan PJLP dilakukan bertahap. Tahap satu dan dua tetap bekerja, sementara tahap tiga justru dirumahkan, meski prosesnya sama.

“Kalau memang dari awal tidak ada penerimaan, ya jangan diterima. Tapi ini sudah diterima, sudah kerja. Pertanyaannya, ke mana laporan dinas? Masa dinas tidak tahu anak-anak ini sudah bekerja?” ujarnya.

FBR mencatat, laporan sementara menyebutkan tiga anggota FBR di Jakarta Selatan dirumahkan, sementara informasi serupa juga muncul dari wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

“Ini bukan cuma soal Selatan. Barat ada, Utara ada. Artinya ini masalah sistemik. Ada apa antara Sudin LH, Dinas LH, dan Sekda?” kata Rozak.
FBR memberi tenggat 7×24 jam kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi resmi.

Jika tidak ada penjelasan, FBR menyatakan siap mengambil langkah lanjutan.

“Kami akan tempuh jalur baik-baik dulu, bersurat, klarifikasi. Tapi kalau tetap tidak ada kejelasan, dengan sangat terpaksa kami akan melakukan aksi ke Balai Kota, khususnya ke Dinas LH dan Sekda DKI Jakarta,” tegasnya.

Kesaksian Korban: Sudah Digaji, Lalu Diberhentikan

Salah satu korban, Anwar (45), PJLP yang dirumahkan dari Sudin LH Jakarta Selatan, mengaku kebingungan dan terpukul atas keputusan tersebut.

“Saya kerja lancar, nggak ada masalah. Sudah satu bulan kerja, sudah gajian tanggal 5, sudah tanda tangan kontrak Desember. Habis itu tiba-tiba diberhentiin,” ujar Anwar. (ANW)

Exit mobile version