GD, ID, JAKARTA – Dugaan pelanggaran serius terjadi di area TPU Semper, Budi Dharma. Saluran air yang seharusnya menjadi jalur drainase justru diuruk dan dialihfungsikan menjadi makam.
Akibatnya, fungsi vital pengaliran air diduga hilang, memicu potensi genangan hingga banjir di lingkungan sekitar.
Temuan ini memantik kemarahan warga. Pasalnya, saluran air merupakan fasilitas publik yang tidak boleh sembarangan dialihfungsikan, apalagi tanpa kejelasan dasar hukum dan perencanaan tata ruang yang transparan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran kecil. Ini menyangkut keselamatan lingkungan. Kalau saluran air ditutup, kemana air akan mengalir?” ujar salah satu warga dengan nada geram. (17/3/2026).
Upaya konfirmasi kepada Kasatpel TPU Budi Dharma, Sukino, melalui pesan pribadi WhatsApp pada 17 Maret 2026, tidak membuahkan hasil. Yang bersangkutan terkesan menghindar dan enggan memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Sikap bungkam ini justru memperkuat dugaan adanya praktik yang tidak beres di lapangan. Publik mempertanyakan, apakah pengurukan saluran air ini dilakukan secara ilegal? Ataukah ada pembiaran dari pihak terkait?
Jika benar terjadi, tindakan ini berpotensi melanggar aturan tata ruang, pengelolaan lingkungan hidup, hingga penyalahgunaan fungsi fasilitas umum.
Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara dan dinas terkait didesak untuk segera turun tangan, melakukan investigasi menyeluruh, serta memberikan sanksi tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pengelolaan fasilitas publik di ibu kota. Ketika saluran air saja bisa “dikubur hidup-hidup” demi kepentingan tertentu, publik patut bertanya: masih adakah komitmen terhadap keselamatan dan kepentingan warga?
Jika dibiarkan, bukan hanya saluran air yang hilang—tapi juga akal sehat dalam pengelolaan kota. (ANW)
