GD.ID, Jakarta– Pemekaran Kabupaten Manggarai menjadi tiga wilayah yakni Manggarai Barat, Manggarai Tengah (induk), dan Manggarai Timur dinilai belum diimbangi dengan tata kelola ekologis lintas daerah. Hal itu disampaikan Kader PMKRI Jakarta Timur, Richardus Patong Poma Hadun dalam kajian berjudul Restrukturisasi Administrasi Otonomi Manggarai Raya: Paradoks dan Refleksi Bencana Flores NTT.
Menurut Richardus, semangat otonomi daerah yang lahir dari Reformasi bertujuan mendekatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan. Namun di Manggarai Raya, khususnya setelah Labuan Bajo ditetapkan sebagai Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), muncul paradoks antara akselerasi ekonomi dengan kerentanan ekologis.
“Pulau Flores secara geologis dan ekologis merupakan ruang hidup yang sangat rapuh. Rangkaian pegunungan, zona sesar aktif, serta dinamika iklim menjadikan Manggarai Raya terus terancam bencana longsor, banjir bandang, hingga siklon tropis,” ujar Richardus, Jumat (25/10/2026).
Ia menjelaskan, pemekaran wilayah menciptakan sekat-sekat birokrasi baru. Secara lanskap, daratan Manggarai adalah satu kesatuan ekosistem. Kawasan hulu di Ruteng, Manggarai Tengah dan hutan di Manggarai Timur merupakan daerah tangkapan air yang mengalirkan sungai vital ke hilir di Manggarai Barat.
Richardus mencatat dua masalah sistemik akibat fragmentasi tersebut. Pertama, egosentrisme wilayah dimana setiap kabupaten menyusun RTRW secara parsial demi mengejar PAD. Kedua, alih fungsi lahan tak terkontrol di hulu yang berdampak langsung pada banjir bandang dan krisis air di hilir.
Selain itu, pembangunan infrastruktur yang memotong lereng curam Trans-Flores tanpa kajian risiko bencana yang memadai kerap memicu titik longsor baru. Sementara investasi pariwisata miliaran rupiah dinilai tidak sebanding dengan penguatan kapasitas tanggap bencana masyarakat lokal.
Berkaca dari tragedi Gempa-Tsunami Flores 1992 hingga Siklon Seroja 2021, ia menilai jalur logistik Trans-Flores yang menghubungkan Ruteng-Borong-Labuan Bajo sangat rentan lumpuh saat longsor, serta penanganan bencana yang berjalan sendiri-sendiri memperlambat respon.
Untuk itu, ia menawarkan tiga strategi restrukturisasi:
1. Pembentukan Badan Kerja Sama Pembangunan Manggarai Raya (BKSP-MR) sebagai konsorsium antar-daerah untuk mengelola lingkungan lintas batas dan membentuk Joint Disaster Task Force.
2. Harmonisasi RTRW berbasis Single Ecological Region dengan moratorium alih fungsi lahan kritis dan wajib audit risiko bencana untuk semua proyek strategis.
3. Sistem Penanggulangan Bencana Berbasis Teknologi & Kearifan Lokal seperti pemasangan Early Warning System di hulu dan melibatkan pemuka adat Tua Teno / Tua Gendang serta konsep Gendang One Lingko Peang.
“Garis batas administrasi politik berhenti di atas kertas, tetapi bencana ekologis mengalir tanpa batas di atas tanah. Keberhasilan otonomi tidak diukur dari gedung pemerintahan, tapi dari seberapa aman rakyat dilindungi dan seberapa lestari alamnya dirawat,” pungkasnya.












