Tegas! Ketum Gerak Indonesia BAPAK KURAIS Larang Seluruh Jajaran Minta THR ke Pemerintah dan Swasta

GD.ID, Jakarta— Menjelang perayaan hari raya, Ketua Umum Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak Indonesia), Bapak Kurais, mengeluarkan instruksi tegas guna menjaga marwah dan independensi organisasi. Ia secara resmi melarang seluruh jajaran pengurus dan anggota Gerak Indonesia untuk meminta sumbangan atau Tunjangan Hari Raya (THR) kepada instansi pemerintah maupun pihak swasta.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen nyata Gerak Indonesia dalam mewujudkan praktik organisasi yang bersih, profesional, dan bebas dari potensi konflik kepentingan.
Instruksi larangan pungutan THR ini bersifat menyeluruh dan mengikat seluruh tingkatan kepengurusan di Tanah Air. Larangan tersebut diwajibkan bagi:

Pengurus Tingkat Pusat

Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di tingkat Provinsi

Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di tingkat Kabupaten/Kota

Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) di seluruh Indonesia

Sebagai organisasi yang bergerak di bidang pengawasan dan pencegahan korupsi, Bapak Kurais menegaskan bahwa seluruh anggota Gerak Indonesia harus menjadi garda terdepan dalam memberikan teladan yang baik kepada masyarakat. Meminta THR atau sumbangan dalam bentuk apa pun kepada pejabat, instansi pemerintah, maupun pengusaha swasta dinilai dapat mencederai integritas dan independensi lembaga.

Pihak pimpinan pusat juga dikabarkan tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada oknum pengurus atau anggota yang kedapatan melanggar instruksi tersebut dan menyalahgunakan atribut Gerak Indonesia demi keuntungan pribadi menjelang hari raya.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan seluruh elemen Gerak Indonesia tetap fokus pada tugas pokok dan fungsinya sebagai elemen masyarakat yang mengawal transparansi dan akuntabilitas di Indonesia.

Ketua Umum Gerak pun Mengucapkan Selamat Hari Raya Iduel Fitri 1 Syawal 1447 Hijriah, Mohon Maaf Lahir Dan Batin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *