Opini  

Mundurnya Dirut BEI Dinilai Cerminkan Kegagalan Sistemik Pasar Modal

Oleh Iskandar Sitorus
Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)

GD. ID, JAKARTA – Pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman pada 30 Januari 2026 dinilai mencerminkan kegagalan sistemik dalam pengelolaan pasar modal nasional, khususnya terkait transparansi data dan koordinasi antar-lembaga.

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menyatakan mundurnya Dirut BEI bukan peristiwa tunggal, melainkan puncak dari persoalan struktural yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Krisis ini dipicu oleh lemahnya transparansi kepemilikan saham, rendahnya free float, serta kualitas data yang tidak memadai bagi investor global,” ujar Iskandar, Jumat (30/1/2026).

Isu tersebut mencuat setelah Morgan Stanley Capital International (MSCI) menyampaikan peringatan keras terkait investability pasar modal Indonesia. MSCI menyoroti sulitnya mengidentifikasi ultimate beneficial owner, rendahnya free float pada sejumlah emiten, serta indikasi perdagangan terkoordinasi.

Peringatan itu berdampak pada tekanan pasar yang signifikan, termasuk penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
Menurut IAW, persoalan transparansi telah lama disorot. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak 2018 mencatat lemahnya pengawasan BEI sebagai Self Regulatory Organization serta tidak sinkronnya data antara AHU Kementerian Hukum dan HAM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan BEI.

“Kondisi ini semakin terlihat saat pandemi 2020–2021, ketika sistem pengawasan dan integrasi data tidak mampu merespons volatilitas pasar secara optimal,” kata Iskandar.

IAW juga menyinggung temuan pada 2024 terkait hilangnya data perusahaan dari sistem AHU, termasuk informasi pemilik manfaat. Hal tersebut dinilai menghambat penerapan keterbukaan informasi sebagaimana diamanatkan peraturan perundang-undangan.

Pada Juli 2025, IAW telah menyampaikan surat resmi kepada BEI terkait keterbukaan informasi material, pengawasan terhadap pergerakan saham tidak wajar, serta kepatuhan emiten terhadap standar akuntansi. Namun, respons yang diterima dinilai masih bersifat administratif.

Menjelang tenggat evaluasi MSCI pada Mei 2026, IAW mendesak pemerintah melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk integrasi data AHU, OJK, dan BEI, serta penegakan hukum yang lebih tegas.

“Tanpa reformasi sistemik, risiko penurunan status pasar modal Indonesia akan semakin besar dan berdampak jangka panjang terhadap kepercayaan investor,” pungkas Iskandar.

Exit mobile version